Aceh Timur - Sejumlah warga Desa Tanjung
Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis 7 Juni 2012 berdelegasi ke Pemkab
Aceh Timur di Kota Langsa.
Mereka menyatakan menolak menerima ganti rugi lahan
oleh PT Medco, karena lahan yang dibayar tak sesuai yang telah diukur bersama,
serta harga tanah tak sesuai perjanjian PT Medco dengan masyarakat.
Menurut keterangan Ishak, ketika berada di Kantor Bupati Aceh Timur di Kota Langsa kemarin, setelah dilakukan pengukuran pada berapa waktu lalu oleh pihak PT Medco serta melibatkan pihak desa, luas tanah miliknya sekitar 2.600 m2.
Menurut keterangan Ishak, ketika berada di Kantor Bupati Aceh Timur di Kota Langsa kemarin, setelah dilakukan pengukuran pada berapa waktu lalu oleh pihak PT Medco serta melibatkan pihak desa, luas tanah miliknya sekitar 2.600 m2.
Namun ketika hendak dilakukan pembayaran oleh PT Medco lahan tersebut berkurang
menjadi sekitar 2.100 m2, sehingga tanah milik Ishak, hilang sekitar 500 m2.
“Selain itu perjanjian awal karena tanah saya ini ada di dalamnya sebagian pohon kelapa sawit dan selebihnya pohon coklat, harus dibayar sekitar 150 ribu lebih/meter. Namun mereka hendak membayar sekitar 55 ribu/meternya, saya menolak atas ganti rugi ini, karena sudah melenceng dari perjanjian awal,”katanya.
Seorang perwakilan warha Langkahan lainnya, yakni Wahab, juga menolak ganti rugi lahan miliknya seluas 14.000 m2 oleh PT Medco, karena setelah dilakukan pengukuran dan dilakuakn penghitungan harga beberapa waktu sebelumnya, PT Medco harus membayar sekitar Rp 1,4 miliar. Namun ketika hendak dilakukan pembayaran harga berubah menjadi Rp 700 juta.
Begitu juga halnya yang dilaporkan oleh Alisyah, menurutnya harga rumah milik Alisyah, yang juga berada di jalur pipa suplai gas dan minyak PT Medco, sehingga terpaksa harus diganti rugi oleh perusahaan tersebut. Hanya dihargai sekitar Rp 17 juta.
“Selain itu perjanjian awal karena tanah saya ini ada di dalamnya sebagian pohon kelapa sawit dan selebihnya pohon coklat, harus dibayar sekitar 150 ribu lebih/meter. Namun mereka hendak membayar sekitar 55 ribu/meternya, saya menolak atas ganti rugi ini, karena sudah melenceng dari perjanjian awal,”katanya.
Seorang perwakilan warha Langkahan lainnya, yakni Wahab, juga menolak ganti rugi lahan miliknya seluas 14.000 m2 oleh PT Medco, karena setelah dilakukan pengukuran dan dilakuakn penghitungan harga beberapa waktu sebelumnya, PT Medco harus membayar sekitar Rp 1,4 miliar. Namun ketika hendak dilakukan pembayaran harga berubah menjadi Rp 700 juta.
Begitu juga halnya yang dilaporkan oleh Alisyah, menurutnya harga rumah milik Alisyah, yang juga berada di jalur pipa suplai gas dan minyak PT Medco, sehingga terpaksa harus diganti rugi oleh perusahaan tersebut. Hanya dihargai sekitar Rp 17 juta.
Sedangkan harga yang ditentukan sebelumnya PT Medco akan membayar
sekitar Rp 80-100 juta, yaitu dihitung dari bangunan rumah dan luas tanah.
Faisal H Samad, ikut didampingi kepala dusun Desa Langkahan, Thaleb, menambahkan jumlah warga yang menolak ganti rugi itu lebih kurang 15 orang.
Faisal H Samad, ikut didampingi kepala dusun Desa Langkahan, Thaleb, menambahkan jumlah warga yang menolak ganti rugi itu lebih kurang 15 orang.
”Kami juga tetap akan bertahan dengan harga dan hasil pengukuran awal, katanya
sumber : The Aceh Traffic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar