Pemerintah Banda Aceh berniat serius mengharamkan perayaan tahun baru untuk pertama kali. Anggota Kepolisian Syariah alias Wilayatul Hisbah disiagakan untuk merazia petasan dan kembang api menyusul larangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Sebelumnya pemerintah Banda Aceh juga melarang warganya mengucapkan selamat natal kepada pemeluk agama Kristen. Larangan tersebut didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami akan mencegah perkumpulan massa, bakar mercon, tiup terompet, atau hura-hura dalam rangka malam pergantian tahun," kata Kepala Tata Usaha Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Reza Kamili, Selasa (31/1)
Hotel dan Cafe jadi Sasaran
Lantaran tidak memiliki kekuatan hukum, larangan pemerintah kota dijalankan oleh Wilayatul Hisbah. Keputusan haram tersebut adalah pertama kali dikeluarkan untuk perayaan menjelang malam tahun baru.
Aparat Satpol PP dan polisi Syariah akan dibantu oleh pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Ratusan aparat akan disebar di tempat-tempat umum yang selama ini menjadi kawasan konsentrasi masa pada malam pergantian tahun.
Kamili juga mengklaim pihaknya bakal merazia hotel-hotel dan cafe yang membandel. Sebelumnya kepolisian Syariah mewanti-wanti tempat-tempat hiburan agar tidak membuat perayaan apapun di penghujung tahun.
Syariat Islam buat Semua
Sejumlah media melaporkan, pemerintah-pemerintah kota lain di provinsi Aceh juga berencana melakukan hal serupa. Pemerintahan Kota Banda Aceh menilai perayaan malam tahun baru haram bagi kaum Muslim dan dianggap bertentangan dengan syariat Islam.
Sebelumnya massa sebuah ormas Islam berunjuk rasa di beberapa lokasi di Banda Aceh menyatakan dukungan kepada ulama dan Pemkot dalam melarang perayaan tahun baru. Mereka meminta pemerintah memberi sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran.
Massa pekan lalu dilaporkan juga berdemonstrasi di depan sebuah hotel besar di Banda Aceh. Selain tahun baru, pihak hotel juga didesak agar tidak membuat perayaan natal.
sumber : DW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar