Karena Di Suruh Oleh Tgk. Ilyas (Anggota
DPRK Pidie Dari PA) Yang Kini DPO Dengan Imbalan 50 Juta
Foto : Rekonstruksi Pembunuhan Cek Gu Oleh Terdakwa |
20 Oktober 2013
SIGLI - Terdakwa Munir alias Aneuk Saboh mengaku bahwa dialah yang membunuh T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie pada Jumat (26/4) silam.
Hal itu diakui Munir saat bersaksi untuk Bustab, terdakwa lain pada kasus yang sama, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Cekgu di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (18/11).
Sidang yang menarik perhatian publik itu dipimpin Hakim Ketua Nurmiati SH, didampingi hakim anggota, M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir lengkap, terdiri atas Darma Mustika SH, Usman Affan SH, dan Samil Fuadi SH.
Majelis hakim mempersilahkan Munir dan Khairul duduk di kursi pesakitan. Keduanya disumpah. Dalam keterangan di depan hakim, Munir mengakui dirinya yang membunuh Cekgu, karena disuruh Tgk Ilyas dan Bustab. Munir baru menerima biaya dari Tgk Ilyas Rp 2 juta dan dari Bustab Rp 2 juta.
Ditanya majelis hakim apakah benar dijanjikan uang Rp 50 juta oleh Tgk Ilyas plus sebuah mobil inova jika berhasil membunuh Cekgu? “Ya benar, dijanjikan 50 juta rupiah, tapi belum saya ambil karena saya sudah duluan tertangkap. Tapi, kalau janji dikasih Innova itu tidak benar,” sergah Munir.
Mengenai senjata api, menurut Munir, itu urusan Khairul. Ketika hakim bertanya, Khairul menjawab, “Senjata api saya pinjam dari Bang Sen.”
Terdakwa Munir dan Khairul mengaku sangat menyesal telah membunuh Cekgu.
“Saya sangat menyesal telah membunuh Cekgu. Saya akan bertobat,” kata Munir. Hal senada diucapkan Khairul. Setelah mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, hakim menutup sidang.
SIGLI - Terdakwa Munir alias Aneuk Saboh mengaku bahwa dialah yang membunuh T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie pada Jumat (26/4) silam.
Hal itu diakui Munir saat bersaksi untuk Bustab, terdakwa lain pada kasus yang sama, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Cekgu di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (18/11).
Sidang yang menarik perhatian publik itu dipimpin Hakim Ketua Nurmiati SH, didampingi hakim anggota, M Yusuf SH MH dan Anisa Sitawati SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir lengkap, terdiri atas Darma Mustika SH, Usman Affan SH, dan Samil Fuadi SH.
Majelis hakim mempersilahkan Munir dan Khairul duduk di kursi pesakitan. Keduanya disumpah. Dalam keterangan di depan hakim, Munir mengakui dirinya yang membunuh Cekgu, karena disuruh Tgk Ilyas dan Bustab. Munir baru menerima biaya dari Tgk Ilyas Rp 2 juta dan dari Bustab Rp 2 juta.
Ditanya majelis hakim apakah benar dijanjikan uang Rp 50 juta oleh Tgk Ilyas plus sebuah mobil inova jika berhasil membunuh Cekgu? “Ya benar, dijanjikan 50 juta rupiah, tapi belum saya ambil karena saya sudah duluan tertangkap. Tapi, kalau janji dikasih Innova itu tidak benar,” sergah Munir.
Mengenai senjata api, menurut Munir, itu urusan Khairul. Ketika hakim bertanya, Khairul menjawab, “Senjata api saya pinjam dari Bang Sen.”
Terdakwa Munir dan Khairul mengaku sangat menyesal telah membunuh Cekgu.
“Saya sangat menyesal telah membunuh Cekgu. Saya akan bertobat,” kata Munir. Hal senada diucapkan Khairul. Setelah mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, hakim menutup sidang.