Aceh Besar - Bupati
Aceh Besar Mukhlis Basyah membuka kegiatan diseminasi implementasi MoU
Helsinki dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh di aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab
Aceh Besar, Selasa (8/10/2013).
Kegiatan yang berlangsung selama dua
hari tersebut diikuti para pejabat Pemkab Aceh Besar, camat, imum mukim,
keuchik dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua penyelenggara, Ridwan Jamil,
mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan
menyamakan persepsi dalam implementasi MoU Helsikni dan Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada seluruh lapisan
masyarakat di Aceh Besar. Di samping itu, untuk memperoleh informasi
dari berbagai kalangan sejauh mana pemahaman terhadap MoU Helsinki dan
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta implementasinya.
Adapun pematerinya adalah DR Rafiq
Baharuddin dengan judul materi UUPA Ditinjau dari perspektif Relasi
Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dan Luar Negeri, Kapolres Aceh
Besar dengan judul materi Memelihara Perdamaian Aceh dengan Menjaga
Keamanan dan Ketertiban Dalam masyarakat, Tengku Yahya Muad dengan
materi UUPA Ditinjau dari Aspek Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonom,
Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin dengan materi MoU Helsinki dan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Sebagai Pondasi
Membangun Aceh yang Bermartabat.
Kemudian ada Kepala Badan Kesbangpol dan
Linmas Provinsi Aceh dengan materi Peran Kesbangpol dan Linmas dalam
Pembinaan Politik dan Ormas, Kurniawan SH LLM dengan materi Pemilu
Legislatif dan Presiden di Aceh dalam Bingkai Semangat UUPA dan MoU
Helsinki dan Makmur Ibrahim SH MH dengan materi UUPA ditinjau dari Aspek
Pemerintahan Kabupaten dan Gampong.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar
Mukhlis Basyah menyatakan, Pemkab Aceh Besar melalui Badan Kesbangpol
Linmas melaksanakan salah satu program sebagai perwujudan dari visi dan
misi dalam rangka kesejahteraan rakyat. Dengan program ini diharapkan
dapat membuka cakrawala dan menambah wawasan berpikir bagi masyarakat,
sehingga tidak terbelenggu dengan pemikiran-pemikiran yang bersifat
parsial dan primordial. Program dimaksud adalah Program Diseminasi MoU
Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
Dikatakannya, MoU Helsinki adalah satu
bentuk kesepakatan yang telah dirintis oleh pemimpin-pemimpin kita, baik
dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pihak GAM dengan maksud
untuk mengakhiri konflik antara keduanya dengan harapan masyarakat Aceh
dapat hidup berdampingan secara rukun, tentram, dan damai. Wujud dari
MoU Helsinki adalah perdamaian.
sumber : AtjehLINK