">

Rabu, 09 Oktober 2013

Pemkab Aceh Besar Gelar Diseminasi Implementasi MoU Helsinki

Do you want to share?

Do you like this story?

diseminasi
Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah membuka kegiatan diseminasi implementasi MoU Helsinki dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh di aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab Aceh Besar, Selasa (8/10/2013).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti para pejabat Pemkab Aceh Besar, camat, imum mukim, keuchik dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua penyelenggara, Ridwan Jamil, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam implementasi MoU Helsikni dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada seluruh lapisan masyarakat di Aceh Besar. Di samping itu, untuk memperoleh informasi dari berbagai kalangan sejauh mana pemahaman terhadap MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta implementasinya.

Adapun pematerinya adalah DR Rafiq Baharuddin dengan judul materi UUPA Ditinjau dari perspektif Relasi Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dan Luar Negeri, Kapolres Aceh Besar dengan judul materi Memelihara Perdamaian Aceh dengan Menjaga Keamanan dan Ketertiban Dalam masyarakat, Tengku Yahya Muad dengan materi UUPA Ditinjau dari Aspek Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonom, Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin dengan materi MoU Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Sebagai Pondasi Membangun Aceh yang Bermartabat.

Kemudian ada Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Aceh dengan materi Peran Kesbangpol dan Linmas dalam Pembinaan Politik dan Ormas, Kurniawan SH LLM dengan materi Pemilu Legislatif dan Presiden di Aceh dalam Bingkai Semangat UUPA dan MoU Helsinki dan Makmur Ibrahim SH MH dengan materi UUPA ditinjau dari Aspek Pemerintahan Kabupaten dan Gampong.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah menyatakan, Pemkab Aceh Besar melalui Badan Kesbangpol Linmas melaksanakan salah satu program sebagai perwujudan dari visi dan misi dalam rangka kesejahteraan rakyat. Dengan program ini diharapkan dapat membuka cakrawala dan menambah wawasan berpikir bagi masyarakat, sehingga tidak terbelenggu dengan pemikiran-pemikiran yang bersifat parsial dan primordial. Program dimaksud adalah Program Diseminasi MoU Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dikatakannya, MoU Helsinki adalah satu bentuk kesepakatan yang telah dirintis oleh pemimpin-pemimpin kita, baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pihak GAM dengan maksud untuk mengakhiri konflik antara keduanya dengan harapan masyarakat Aceh dapat hidup berdampingan secara rukun, tentram, dan damai. Wujud dari MoU Helsinki adalah perdamaian.

”Mudah-mudahan perdamaian dan kedamaian yang telah terwujud saat ini langgeng dan abadi, sehingga perjuangan untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera dapat terwujud di Provinsi Aceh yang kita cintai. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah bersama DPR telah menyusun dan mengesahkan sebuah undang-undang sebagai implementasinya yaitu Undang Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.

sumber : AtjehLINK


Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q