Aceh Besar - Bupati
 Aceh Besar Mukhlis Basyah membuka kegiatan diseminasi implementasi MoU 
Helsinki dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 
Tentang Pemerintahan Aceh di aula HT Bachtiar Panglima Polem Setdakab 
Aceh Besar, Selasa (8/10/2013).
Kegiatan yang berlangsung selama dua 
hari tersebut diikuti para pejabat Pemkab Aceh Besar, camat, imum mukim,
 keuchik dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua penyelenggara, Ridwan Jamil, 
mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan 
menyamakan persepsi dalam implementasi MoU Helsikni dan Undang Undang 
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada seluruh lapisan 
masyarakat di Aceh Besar. Di samping itu, untuk memperoleh informasi 
dari berbagai kalangan sejauh mana pemahaman terhadap MoU Helsinki dan 
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta implementasinya.
Adapun pematerinya adalah DR Rafiq 
Baharuddin dengan judul materi UUPA Ditinjau dari perspektif Relasi 
Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat dan Luar Negeri, Kapolres Aceh 
Besar dengan judul materi Memelihara Perdamaian Aceh dengan Menjaga 
Keamanan dan Ketertiban Dalam masyarakat, Tengku Yahya Muad dengan 
materi UUPA Ditinjau dari Aspek Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonom, 
Ketua DPRK Aceh Besar Saifuddin dengan materi MoU Helsinki dan Undang 
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Sebagai Pondasi 
Membangun Aceh yang Bermartabat.
Kemudian ada Kepala Badan Kesbangpol dan
 Linmas Provinsi Aceh dengan materi Peran Kesbangpol dan Linmas dalam 
Pembinaan Politik dan Ormas, Kurniawan SH LLM dengan materi Pemilu 
Legislatif dan Presiden di Aceh dalam Bingkai Semangat UUPA dan MoU 
Helsinki dan Makmur Ibrahim SH MH dengan materi UUPA ditinjau dari Aspek
 Pemerintahan Kabupaten dan Gampong.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar 
Mukhlis Basyah menyatakan, Pemkab Aceh Besar melalui Badan Kesbangpol 
Linmas melaksanakan salah satu program sebagai perwujudan dari visi dan 
misi dalam rangka kesejahteraan rakyat. Dengan program ini diharapkan 
dapat membuka cakrawala dan menambah wawasan berpikir bagi masyarakat, 
sehingga tidak terbelenggu dengan pemikiran-pemikiran yang bersifat 
parsial dan primordial. Program dimaksud adalah Program Diseminasi MoU 
Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan 
Aceh.
Dikatakannya, MoU Helsinki adalah satu 
bentuk kesepakatan yang telah dirintis oleh pemimpin-pemimpin kita, baik
 dari Pemerintah Republik Indonesia maupun dari pihak GAM dengan maksud 
untuk mengakhiri konflik antara keduanya dengan harapan masyarakat Aceh 
dapat hidup berdampingan secara rukun, tentram, dan damai. Wujud dari 
MoU Helsinki adalah perdamaian.
sumber : AtjehLINK
 ">
 ">











 




