09 Oktober 2013
Banda Aceh – BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bersama dengan Museum HAM Aceh—sebuah konsorsium dari Tikar Pandan, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Pusat Studi Hukum dan HAM Unsyiah dan individu lainnya melaksanakan rangkaian kegiatan bertema “Sejarah, Budaya, dan Kekerasan” pada bulan Oktober 2013 ini.
Banda Aceh – BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bersama dengan Museum HAM Aceh—sebuah konsorsium dari Tikar Pandan, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Pusat Studi Hukum dan HAM Unsyiah dan individu lainnya melaksanakan rangkaian kegiatan bertema “Sejarah, Budaya, dan Kekerasan” pada bulan Oktober 2013 ini.
Salah satu rangkaian kegiatannya adalah
kuliah umum tentang Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan yang
menghadirkan Abdul Haris Semendawai SH LLM Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 sebagai pembicara. Kuliah umum
ini akan dilaksanakan pada Jumat 11 Oktober 2013, pukul 08:30 s/d.
11:30 WIB di Gedung Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.
T Reza Maulana dari BEM FH Unsyiah
mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak
korban pelanggaran HAM dan kejahatan serta apa peran Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Setelah kuliah umum di Unsyiah,
di sore harinya (pukul 16:30 s.d. 18:00 WIB) akan ada diskusi publik
antara Ketua LPSK dengan awak media dan siswa Muharram Journalism
College di Aula MJC/AJI Kota Banda Aceh,” imbuh Reza, Rabu (9/10/2013).
Rizki dari Museum HAM Aceh menambahkan
bahwa program ini juga disertai pameran panel kronologis Museum HAM Aceh
dan pemutaran film dokumenter HAM.
sumber : AtjehLink