">

Rabu, 09 Oktober 2013

Ada Kuliah Umum “Hak Korban Pelanggaran HAM” di Aula FH Unsyiah

Do you want to share?

Do you like this story?

Poster-LPSK 09 Oktober 2013

Banda Aceh – BEM Fa­kul­tas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bersama dengan Museum HAM Aceh—sebuah konsorsium dari Tikar Pandan, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, Pusat Studi Hukum dan HAM Unsyiah dan individu lainnya melaksanakan rangkaian kegiatan bertema “Sejarah, Budaya, dan Kekerasan” pada bulan Oktober 2013 ini.

Salah satu rangkaian kegiatannya adalah kuliah umum tentang Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan yang menghadirkan Abdul Haris Semendawai SH LLM Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 sebagai pembicara. Kuliah umum ini akan dilaksanakan pada Jumat 11 Oktober 2013, pukul 08:30 s/d. 11:30 WIB di Gedung Aula Fa­kul­tas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.

T Reza Maulana dari BEM FH Unsyiah mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak korban pelanggaran HAM dan kejahatan serta apa peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Setelah kuliah umum di Unsyiah, di sore harinya (pukul 16:30 s.d. 18:00 WIB) akan ada diskusi publik antara Ketua LPSK dengan awak media dan siswa Muharram Journalism College di Aula MJC/AJI Kota Banda Aceh,” imbuh Reza, Rabu (9/10/2013).

Rizki dari Museum HAM Aceh menambahkan bahwa program ini juga disertai pameran panel kronologis Museum HAM Aceh dan pemutaran film dokumenter HAM.

Kuliah umum ini gratis dan terbuka untuk publik. Pengunjung akan mendapatkan seminar kit dan sertifikat (bagi yang membutuhkan sertifikat, panitia membebankan biaya cetak sertifikat Rp5.000). Peserta dapat mendaftarkan diri ke Abrar.

sumber : AtjehLink

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q