">

Selasa, 08 Oktober 2013

Mendagri Dan Menkumham Dukung Penyelesaian Qanun Acara Jinayah

Do you want to share?

Do you like this story?

08.10.2013 - MENDAGRI DAN MENKUMHAM DUKUNG PENYELESAIAN QANUN ACARA JINAYAH

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mendukung penuh disahkannya qanun acara jinayah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus pembahasan rancangan qanun acara jinayah Abdullah Saleh kepada Ajnn Net Selasa (8/10).

“Pada prinsipnya mereka memberikan dukungan untuk kita dalam menyelesaikan rancangan qanun tersebut,” kata Abdullah Saleh.

Kemudian disampaikannya penyempurnaan draft raqan akan terus dilakukan yang kemudian akan langsung diimplementasikan.

Lebih lanjut disampaikannya dalam penyempurnaan akan disesuaikan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masa konsultasi yang sedang dilakukan saat ini.

Konsultasi kata dia dilakukan selama empat hari mulai hari ini.

“Tadi kita konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham, besok dengan pihak mabes Polri dan Mahkamah Agung serta lusa  konsultasi kita lakukan dengan Kejaksaan Agung,” sebutnya.

Sekembali dari masa konsultasi ini, Abdullah Saleh menyampaikan pihaknya di Pansus akan menyelesaikan qanun tersebut dan akan diserahkan kepada Pimpinan DPR Aceh untu diparipurnakan. [Fiqih Purnama]


Sumber : Aceh Journal NN
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
Twitter : @kisstvkabel

.
08 Oktober 2013
 
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mendukung penuh disahkannya qanun acara jinayah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus pembahasan rancangan qanun acara jinayah Abdullah Saleh kepada Ajnn Net Selasa (8/10).

“Pada prinsipnya mereka memberikan dukungan untuk kita dalam menyelesaikan rancangan qanun tersebut,” kata Abdullah Saleh.

Kemudian disampaikannya penyempurnaan draft raqan akan terus dilakukan yang kemudian akan langsung diimplementasikan.

Lebih lanjut disampaikannya dalam penyempurnaan akan disesuaikan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masa konsultasi yang sedang dilakukan saat ini.

Konsultasi kata dia dilakukan selama empat hari mulai hari ini.

“Tadi kita konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham, besok dengan pihak mabes Polri dan Mahkamah Agung serta lusa konsultasi kita lakukan dengan Kejaksaan Agung,” sebutnya.

Sekembali dari masa konsultasi ini, Abdullah Saleh menyampaikan pihaknya di Pansus akan menyelesaikan qanun tersebut dan akan diserahkan kepada Pimpinan DPR Aceh untu diparipurnakan. [Fiqih Purnama]


Sumber : Aceh Journal NN

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q