08 Oktober 2013
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum
dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mendukung penuh disahkannya qanun
acara jinayah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus
pembahasan rancangan qanun acara jinayah Abdullah Saleh kepada Ajnn Net
Selasa (8/10).
“Pada prinsipnya mereka memberikan dukungan untuk kita dalam menyelesaikan rancangan qanun tersebut,” kata Abdullah Saleh.
Kemudian disampaikannya penyempurnaan draft raqan akan terus dilakukan yang kemudian akan langsung diimplementasikan.
Lebih lanjut disampaikannya dalam penyempurnaan akan disesuaikan dengan
hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masa konsultasi yang sedang
dilakukan saat ini.
Konsultasi kata dia dilakukan selama empat hari mulai hari ini.
“Tadi kita konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham, besok dengan
pihak mabes Polri dan Mahkamah Agung serta lusa konsultasi kita lakukan
dengan Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Sekembali dari masa
konsultasi ini, Abdullah Saleh menyampaikan pihaknya di Pansus akan
menyelesaikan qanun tersebut dan akan diserahkan kepada Pimpinan DPR
Aceh untu diparipurnakan. [Fiqih Purnama]
Sumber : Aceh Journal NN
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus pembahasan rancangan qanun acara jinayah Abdullah Saleh kepada Ajnn Net Selasa (8/10).
“Pada prinsipnya mereka memberikan dukungan untuk kita dalam menyelesaikan rancangan qanun tersebut,” kata Abdullah Saleh.
Kemudian disampaikannya penyempurnaan draft raqan akan terus dilakukan yang kemudian akan langsung diimplementasikan.
Lebih lanjut disampaikannya dalam penyempurnaan akan disesuaikan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan masa konsultasi yang sedang dilakukan saat ini.
Konsultasi kata dia dilakukan selama empat hari mulai hari ini.
“Tadi kita konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham, besok dengan pihak mabes Polri dan Mahkamah Agung serta lusa konsultasi kita lakukan dengan Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Sekembali dari masa konsultasi ini, Abdullah Saleh menyampaikan pihaknya di Pansus akan menyelesaikan qanun tersebut dan akan diserahkan kepada Pimpinan DPR Aceh untu diparipurnakan. [Fiqih Purnama]
Sumber : Aceh Journal NN