08 Oktober 2013
Blangpidie - Cut Rinaldi Syahputra yang ditemui Serambi, Senin (7/10)
malam kemarin, mengaku sangat keberatan dengan SK pemberhentian dirinya
dari PNS. “Saya akan segera ajukan surat keberatan atas keputusan
tersebut ke Bupati Abdya. Saya juga akan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mebatalkan keputusan itu,”
ungkap Cut Rinaldi.
Ia keberatan karena bupati sebelum
mengeluarkan SK keputusan itu tidak pernah melakukan tahapan pembinaan
terhadap dirinya seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Seperti
melakukan pemanggilan melalui surat, memotong gaji atau penurunan
pangkat.
Terkait penjelasan
Sekda bahwa Tim Penegakan Disiplin Abdya telah memanggil melalui surat
sebanyak tiga kali, Cut Rinaldi secara tegas mengaku tak pernah menerima
surat itu. Soal ia tidak hadir selama 72 hari, Cut Rinaldi menjelaskan
dirinya tak masuk kerja karena menderita penyakit tertentu yang
dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.
Ia juga menilai keputusan pemberhentian dirinya dari PNS sangat
janggal. Sebab, dirinya sudah aktif melaksanakan tugas kembali sejak 1
Juni 2013, namun ia menerima surat keputusan pemberhentian dari PNS pada
7 Oktober 2013. “Kalau saya melanggar disiplin kenapa tidak
diberhentikan sebelum bulan Juni. Kenapa justru diberhentikan setelah
saya aktif melaksanakan tugas, yaitu sejak tanggal 1 Juni hingga saat
ini,” katanya.
Cut Rinaldi menilai keputusan itu adalah
tindakan semena-mena dan diskriminatif. Alasannya, banyak mantan pejabat
di Setdakab tidak melaksanakan tugas (tidak masuk kantor), tapi tidak
mendapat sanksi apa-apa. “Mungkin keputusan itu terkait laporan saya ke
Polda Aceh tentang dugaan dana yang belum dipertanggunjawabkan oleh
sejumlah pejabat di Setdakab dalam bentuk kasbon, sewaktu saya masih
menjabat bendahara pengeluaran. Tim Polda sudah turun ke Abdya untuk
memeriksa,” ungkapnya.(az/nun)
Sumber : Serambi - Foto : The Atjeh Post
Ia keberatan karena bupati sebelum mengeluarkan SK keputusan itu tidak pernah melakukan tahapan pembinaan terhadap dirinya seperti diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Seperti melakukan pemanggilan melalui surat, memotong gaji atau penurunan pangkat.
Terkait penjelasan Sekda bahwa Tim Penegakan Disiplin Abdya telah memanggil melalui surat sebanyak tiga kali, Cut Rinaldi secara tegas mengaku tak pernah menerima surat itu. Soal ia tidak hadir selama 72 hari, Cut Rinaldi menjelaskan dirinya tak masuk kerja karena menderita penyakit tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.
Ia juga menilai keputusan pemberhentian dirinya dari PNS sangat janggal. Sebab, dirinya sudah aktif melaksanakan tugas kembali sejak 1 Juni 2013, namun ia menerima surat keputusan pemberhentian dari PNS pada 7 Oktober 2013. “Kalau saya melanggar disiplin kenapa tidak diberhentikan sebelum bulan Juni. Kenapa justru diberhentikan setelah saya aktif melaksanakan tugas, yaitu sejak tanggal 1 Juni hingga saat ini,” katanya.
Cut Rinaldi menilai keputusan itu adalah tindakan semena-mena dan diskriminatif. Alasannya, banyak mantan pejabat di Setdakab tidak melaksanakan tugas (tidak masuk kantor), tapi tidak mendapat sanksi apa-apa. “Mungkin keputusan itu terkait laporan saya ke Polda Aceh tentang dugaan dana yang belum dipertanggunjawabkan oleh sejumlah pejabat di Setdakab dalam bentuk kasbon, sewaktu saya masih menjabat bendahara pengeluaran. Tim Polda sudah turun ke Abdya untuk memeriksa,” ungkapnya.(az/nun)
Sumber : Serambi - Foto : The Atjeh Post