">

Selasa, 27 Agustus 2013

Tak Terima Direlokasi, Pedagang Ikan Keude Geudong Akan Berjualan di Terminal

Do you want to share?

Do you like this story?

26 Agustus 2013

Lhoksukon – Pasar Ikan di Keude Geudong, kecamatan Samudra, Aceh Utara Direlokasikan ke lokasi pasar baru yang telah disiapkan oleh pemerintah. Proses relokasi tersebut dilakukan oleh Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan yang dibantu Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta puluhan pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe, Senin (26/8/2013) sekitar pukul 16.30 WIB.

Marzuki (38) perwakilan pedagang ikan di pasar Geudong mengatakan, pun proses relokasi tersebut berhasil dilakukan, namun untuk pindah berjualan dilokasi yang baru tidak akan diterima oleh 65 pegadang ikan di keude Geudong tersebut. Katanya, mereka akan memilih berjualan di sepanjang jalan serta di area terminal yang berada disamping pasar ikan. Para pedagang berdalih, di pasar baru yang telah disiapkan oleh pemerintah Aceh Utara tidak mencukupi fasilitas serta tidak layak untuk berjualan.

Marzuki (38 tahun), salah seorang perwakilan pedagang saat memberi keterangan kepada awak media.
Marzuki (38 tahun), salah seorang perwakilan pedagang saat memberi keterangan kepada awak media.
“Kami akan berjualan disepanjang jalan ini, mungkin didalam terminal kami juga akan berjualan. Tidak mungkin kami pindah kesana (pasar baru, red) fasilitas seperti jalan dan mushalla tidak ada, jalan menuju ke pasar juga rusak, tidak layak berjualan sudah runtuh disampingnya,” ujar Marzuki perwakilan pedagang tersebut. Seraya menambahkan, “Kami tidak akan membayar pajak harian seperti halnya kami lakukan setiap hari saat berjualan di pasar ikan yang lama sebesar Rp 3000 per harinya,” tambahnya.

Pihaknya juga menungkapkan, surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan memang pernah dikirimkan kepada mereka sebanyak lima kali, namun katanya, para pedagang juga tetap tidak menerima untuk direlokasi sehingga tidak pernah membalas surat tersebut apalagi membuat sebuah kesepakatan untuk pindah secara suka rela seperti diutarakan M Dahlan AH, Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.

“Surat pemberitahuan memang pernah dikirimkan, kalau tidak salah saya sebanyak lima kali. Kami tidak menerima untuk dipindahkan, untuk apa kami balas. Tidak ada tanda tangan kami untuk membuat kesepakatan pindah dengan cara suka rela,” ungkap Marzuki yang turut diangguk Rusdi dan sejumlah pedagang ikan yang berjualan dipasar tersebut.


sumber : The Globe Journal

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q