Oleh: Suadi ‘Adi Laweueng’ Sulaiman
Pembicaraan mengenai bendera bulan bintang kembali memasuki masa
cooling down setelah pertemuan terakhir pada 31 Juli 2013 lalu di
Kemendagri Jakarta. Hasil kesepakatan tersebut telah di politisir oleh
Pangdam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar dalam rangka penurunan
bendera Aceh.
Jika merunut pada
pernyataan resmi Mabes TNI AD di Jakarta, ternyata tidak ada perintah
untuk menurunkan bendera kebanggaan masyarakat Aceh itu, apalagi
dilakukan secara paksa, seperti kembali diajak berperang. Ini suatu
penghinaan terhadap keberadaan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Keputusan Pangdam IM merupakan tindakan
penghinaan terhadap Aceh serta provokasi terhadap perdamaian yang telah
disepakati bersama. Dalam hal ini kami mendesak Gubernur Aceh untuk
segera menyurati Panglima TNI AD untuk segera mencopot Zahari Siregar
dari jabatannya sebagai Pangdam IM, sebelum rakyat Aceh melampiaskan
amarahnya.
Perlakuan Pangdam IM tersebut telah melukai hati
rakyat dan menginjak-injak nurani kehidupan anak-anak syuhada di Aceh.
Kami sangat kecewa dengan Pangdam IM. Gubernur selaku Kepala
Pemerintahan Aceh juga harus segera memanggil Pangdam IM untuk meminta
pertanggungjawaban terhadap perlakuannya itu (Penurunan bendera Aceh
-red) dan harus meminta maaf di depan umum atau secara terbuka
diberbagai media demi ketertiban dan menjaga perdamaian.
Sebelumnya Panglima TNI AD sudah menyatakan bahwa TNI akan megambil
langkah persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Hal ini ditegaskan oleh Kadispenad, Brigjen Rukman Ahmad.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, mengenai bendera Aceh, TNI
Angkatan Darat dan Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Berangkat dari
pernyataan Kadispenad, maka dapat kami simpulkan bahwa penurunan bendera
Aceh yang marak terjadi beberapa hari ini bukanlah merupakan intruksi
Panglima TNI AD, melainkan nafsu Pangdam Iskandar Muda belaka.
(Penulis adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Periode 2009-2014)
Sumber : Atjehnish Service History For Generation
Oleh: Suadi ‘Adi Laweueng’ Sulaiman
Pembicaraan mengenai bendera bulan bintang kembali memasuki masa cooling down setelah pertemuan terakhir pada 31 Juli 2013 lalu di Kemendagri Jakarta. Hasil kesepakatan tersebut telah di politisir oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar dalam rangka penurunan bendera Aceh.
Jika merunut pada pernyataan resmi Mabes TNI AD di Jakarta, ternyata tidak ada perintah untuk menurunkan bendera kebanggaan masyarakat Aceh itu, apalagi dilakukan secara paksa, seperti kembali diajak berperang. Ini suatu penghinaan terhadap keberadaan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan Pangdam IM merupakan tindakan penghinaan terhadap Aceh serta provokasi terhadap perdamaian yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini kami mendesak Gubernur Aceh untuk segera menyurati Panglima TNI AD untuk segera mencopot Zahari Siregar dari jabatannya sebagai Pangdam IM, sebelum rakyat Aceh melampiaskan amarahnya.
Perlakuan Pangdam IM tersebut telah melukai hati rakyat dan menginjak-injak nurani kehidupan anak-anak syuhada di Aceh. Kami sangat kecewa dengan Pangdam IM. Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh juga harus segera memanggil Pangdam IM untuk meminta pertanggungjawaban terhadap perlakuannya itu (Penurunan bendera Aceh -red) dan harus meminta maaf di depan umum atau secara terbuka diberbagai media demi ketertiban dan menjaga perdamaian.
Sebelumnya Panglima TNI AD sudah menyatakan bahwa TNI akan megambil langkah persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Hal ini ditegaskan oleh Kadispenad, Brigjen Rukman Ahmad.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, mengenai bendera Aceh, TNI Angkatan Darat dan Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Berangkat dari pernyataan Kadispenad, maka dapat kami simpulkan bahwa penurunan bendera Aceh yang marak terjadi beberapa hari ini bukanlah merupakan intruksi Panglima TNI AD, melainkan nafsu Pangdam Iskandar Muda belaka.
(Penulis adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Periode 2009-2014)
Sumber : Atjehnish Service History For Generation
Pembicaraan mengenai bendera bulan bintang kembali memasuki masa cooling down setelah pertemuan terakhir pada 31 Juli 2013 lalu di Kemendagri Jakarta. Hasil kesepakatan tersebut telah di politisir oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen Zahari Siregar dalam rangka penurunan bendera Aceh.
Jika merunut pada pernyataan resmi Mabes TNI AD di Jakarta, ternyata tidak ada perintah untuk menurunkan bendera kebanggaan masyarakat Aceh itu, apalagi dilakukan secara paksa, seperti kembali diajak berperang. Ini suatu penghinaan terhadap keberadaan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan Pangdam IM merupakan tindakan penghinaan terhadap Aceh serta provokasi terhadap perdamaian yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini kami mendesak Gubernur Aceh untuk segera menyurati Panglima TNI AD untuk segera mencopot Zahari Siregar dari jabatannya sebagai Pangdam IM, sebelum rakyat Aceh melampiaskan amarahnya.
Perlakuan Pangdam IM tersebut telah melukai hati rakyat dan menginjak-injak nurani kehidupan anak-anak syuhada di Aceh. Kami sangat kecewa dengan Pangdam IM. Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Aceh juga harus segera memanggil Pangdam IM untuk meminta pertanggungjawaban terhadap perlakuannya itu (Penurunan bendera Aceh -red) dan harus meminta maaf di depan umum atau secara terbuka diberbagai media demi ketertiban dan menjaga perdamaian.
Sebelumnya Panglima TNI AD sudah menyatakan bahwa TNI akan megambil langkah persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Hal ini ditegaskan oleh Kadispenad, Brigjen Rukman Ahmad.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, mengenai bendera Aceh, TNI Angkatan Darat dan Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Berangkat dari pernyataan Kadispenad, maka dapat kami simpulkan bahwa penurunan bendera Aceh yang marak terjadi beberapa hari ini bukanlah merupakan intruksi Panglima TNI AD, melainkan nafsu Pangdam Iskandar Muda belaka.
(Penulis adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Periode 2009-2014)
Sumber : Atjehnish Service History For Generation
Tidak ada komentar:
Posting Komentar