">

Minggu, 25 Agustus 2013

MASUK KERJA DENGAN SOGOK, HALALKAH GAJINYA?

Do you want to share?

Do you like this story?

24.08.2013 - MASUK KERJA DENGAN SOGOK, HALALKAH GAJINYA?

Kita semua meyakini bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya Haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok.

Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai atau karyawan untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka melakukan sogok statusnya haram dan penghasilan yang diperolehnya sepanjang waktu juga Haram.

Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan itu bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadist ini :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (Hadist Riwayat Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani). 

Wallahu A'lam Bishawab. []

---

Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
www.kissaceh.tv

.
Kita semua meyakini bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya Haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok.

Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai atau karyawan untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka melakukan sogok statusnya haram dan penghasilan yang diperolehnya sepanjang waktu juga Haram.

Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan itu bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadist ini :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (Hadist Riwayat Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

Wallahu A'lam Bishawab.
sumber : 91.8 KISS FM Aceh

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q