Kita semua meyakini bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu
yang bukan hak-nya hukumnya Haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang
menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang
menyogok.
Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk
mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’
ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan
pegawai atau karyawan untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes
setiap pelamar, maka melakukan sogok statusnya haram dan penghasilan
yang diperolehnya sepanjang waktu juga Haram.
Karena sogok
bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih
berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan itu bukanlah
hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik
‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadist ini :
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima
sogok.” (Hadist Riwayat Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan
Al-Albani).
Wallahu A'lam Bishawab.
sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Kita semua meyakini bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya Haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok.
Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai atau karyawan untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka melakukan sogok statusnya haram dan penghasilan yang diperolehnya sepanjang waktu juga Haram.
Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan itu bukanlah hak bagi penyogok. Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadist ini :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (Hadist Riwayat Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
Wallahu A'lam Bishawab.