">

Kamis, 29 Agustus 2013

Farhan Hamid Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Papua Diberikan Permanen

Do you want to share?

Do you like this story?

Farhan Hamid Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Papua Diberikan Permanen

Rabu, 28 Agustus 2013 

Jakarta – Ahmad Farhan Hamid, anggota DPD RI melalui Komite IV yang membidangi Keuangan, APBN, UMKM, dan BPK mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua (juga Papua Barat, Red) dipastikan penerimaannya secara permanen. Hal ini diungkapkan Farhan kepada The Globe Journal Rabu sore (28/8/2013).
Menurut Farhan, pandangan bulat Komite IV DPD RI telah dirumuskan dalam Usul Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pembentukan Usul Perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini telah digodok Komite IV DPD RI pada periode 2012-2013. Usulan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelarasan oleh Panitia Pembentukan Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Setelah penyelarasan selesai, usul tersebut akan disahkan dalam paripurna DPD RI. Kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Presiden agar dilakukan pembahasan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelas Farhan kepada The Globe Journal.

Menurutnya, gagasan menjadikan Dana Otsus Aceh dan Papua bersifat permanen didukung penuh oleh para pakar yang terlibat dalam pembentukan Usul Perubahan UU 33 Tahun 2004, seperti Prof. Dr. Mahfud Siddik, mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.

"Saya setuju pak Farhan, tidak mungkin kewenangan besar diberikan untuk Aceh dan Papua tanpa disertai pendanaan yang cukup," kata Mahfud, sebagaimana ditirukan Farhan.

Sumber:the globe journal 28 Agustus 2013

Jakarta – Ahmad Farhan Hamid, anggota DPD RI melalui Komite IV yang membidangi Keuangan, APBN, UMKM, dan BPK mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua (juga Papua Barat, Red) dipastikan penerimaannya secara permanen. Hal ini diungkapkan Farhan kepada The Globe Journal Rabu sore (28/8/2013).

Menurut Farhan, pandangan bulat Komite IV DPD RI telah dirumuskan dalam Usul Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pembentukan Usul Perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini telah digodok Komite IV DPD RI pada periode 2012-2013. Usulan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelarasan oleh Panitia Pembentukan Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Setelah penyelarasan selesai, usul tersebut akan disahkan dalam paripurna DPD RI. Kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Presiden agar dilakukan pembahasan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelas Farhan kepada The Globe Journal.

Menurutnya, gagasan menjadikan Dana Otsus Aceh dan Papua bersifat permanen didukung penuh oleh para pakar yang terlibat dalam pembentukan Usul Perubahan UU 33 Tahun 2004, seperti Prof. Dr. Mahfud Siddik, mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.

"Saya setuju pak Farhan, tidak mungkin kewenangan besar diberikan untuk Aceh dan Papua tanpa disertai pendanaan yang cukup," kata Mahfud, sebagaimana ditirukan Farhan.

Sumber :
Atjehnish Service History For Generation
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q