28 Agustus 2013
Jakarta – Ahmad Farhan Hamid, anggota DPD RI melalui Komite IV yang
membidangi Keuangan, APBN, UMKM, dan BPK mengusulkan agar Dana Otonomi
Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua (juga Papua Barat, Red) dipastikan
penerimaannya secara permanen. Hal ini diungkapkan Farhan kepada The
Globe Journal Rabu sore (28/8/2013).
Menurut Farhan, pandangan bulat Komite IV DPD RI telah dirumuskan dalam
Usul Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pembentukan Usul Perubahan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini telah digodok Komite IV DPD RI
pada periode 2012-2013. Usulan tersebut saat ini sedang dilakukan
penyelarasan oleh Panitia Pembentukan Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
“Setelah penyelarasan selesai, usul tersebut akan disahkan dalam
paripurna DPD RI. Kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Presiden agar
dilakukan pembahasan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang,”
jelas Farhan kepada The Globe Journal.
Menurutnya, gagasan
menjadikan Dana Otsus Aceh dan Papua bersifat permanen didukung penuh
oleh para pakar yang terlibat dalam pembentukan Usul Perubahan UU 33
Tahun 2004, seperti Prof. Dr. Mahfud Siddik, mantan Dirjen Perimbangan
Keuangan Kemendagri.
"Saya setuju pak Farhan, tidak mungkin
kewenangan besar diberikan untuk Aceh dan Papua tanpa disertai pendanaan
yang cukup," kata Mahfud, sebagaimana ditirukan Farhan.
Sumber : Atjehnish Service History For Generation

Jakarta – Ahmad Farhan Hamid, anggota DPD RI melalui Komite IV yang membidangi Keuangan, APBN, UMKM, dan BPK mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh dan Papua (juga Papua Barat, Red) dipastikan penerimaannya secara permanen. Hal ini diungkapkan Farhan kepada The Globe Journal Rabu sore (28/8/2013).
Menurut Farhan, pandangan bulat Komite IV DPD RI telah dirumuskan dalam Usul Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Pembentukan Usul Perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ini telah digodok Komite IV DPD RI pada periode 2012-2013. Usulan tersebut saat ini sedang dilakukan penyelarasan oleh Panitia Pembentukan Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
“Setelah penyelarasan selesai, usul tersebut akan disahkan dalam paripurna DPD RI. Kemudian disampaikan kepada DPR RI dan Presiden agar dilakukan pembahasan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang,” jelas Farhan kepada The Globe Journal.
Menurutnya, gagasan menjadikan Dana Otsus Aceh dan Papua bersifat permanen didukung penuh oleh para pakar yang terlibat dalam pembentukan Usul Perubahan UU 33 Tahun 2004, seperti Prof. Dr. Mahfud Siddik, mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemendagri.
"Saya setuju pak Farhan, tidak mungkin kewenangan besar diberikan untuk Aceh dan Papua tanpa disertai pendanaan yang cukup," kata Mahfud, sebagaimana ditirukan Farhan.
Sumber : Atjehnish Service History For Generation