">

Sabtu, 03 Agustus 2013

Aceh dan Jakarta Bahas Soal PP Pengelolaan Minyak di ZEE

Do you want to share?

Do you like this story?

Sabtu, 03 Agustus 2013

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan dua peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres) sebagai penjabaran dari Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan PP dan Perpres itu dilakukan serentak dan sudah dibahas interdepartemen di Pemerintah atas usulan masyarakat dan Pemda Aceh pada saat itu.

"PP itu antara lain soal minyak lepas pantai yang masuk ZEE (zona ekonomi ekslsif), kewenangan pertanahan yang mereka minta, menyangkut masalah pendidikan agama di Aceh dan Gunung Leuser," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (2/8).

Peraturan tersebut dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pascaperdamaian antara Pemerintah pusat dan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menuntut pemisahan diri dari NKRI.

Mendagri menambahkan selain pembahasan PP dan Perpres tersebut, tim gabungan dari kedua belah pihak juga membahas mengenai penetapan bendera daerah yang masih menjadi polemik karena menggunakan simbol dan lambang menyerupai bendera GAM.

"Sekarang draf-nya sudah di tangan Pemda Aceh dan tadi malam di Surabaya saya sudah lapor ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Mendagri.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah bersama perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berada di Jakarta untuk melakukan perundingan dengan Kemendagri mengenai Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.

Dalam perundingan tersebut, Zaini Abdullah mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mengimplementasikan isi perjanjian Helsinki tersebut.Tuntaskan apa yang dicantumkan dalam MoU Helsinki dan UU Aceh.

Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP soal Migas, tanah, dan lainnya," kata Zaini usai perundingan di Gedung Kemendagri, Rabu (31/7/2013).

Sumber:
Atjehnish Service History For Generation
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q