Aceh dan Jakarta Bahas Soal PP Pengelolaan Minyak di ZEE

Sabtu, 03 Agustus 2013
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan dua
peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres) sebagai
penjabaran dari Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan PP
dan Perpres itu dilakukan serentak dan sudah dibahas interdepartemen di
Pemerintah atas usulan masyarakat dan Pemda Aceh pada saat itu.
"PP itu antara lain soal minyak lepas pantai yang masuk ZEE (zona
ekonomi ekslsif), kewenangan pertanahan yang mereka minta, menyangkut
masalah pendidikan agama di Aceh dan Gunung Leuser," kata Mendagri di
Jakarta, Jumat (2/8).
Peraturan tersebut dibuat dengan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
pascaperdamaian antara Pemerintah pusat dan kelompok Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang sempat menuntut pemisahan diri dari NKRI.
Mendagri menambahkan selain pembahasan PP dan Perpres tersebut, tim
gabungan dari kedua belah pihak juga membahas mengenai penetapan bendera
daerah yang masih menjadi polemik karena menggunakan simbol dan lambang
menyerupai bendera GAM.
"Sekarang draf-nya sudah di tangan
Pemda Aceh dan tadi malam di Surabaya saya sudah lapor ke Presiden
(Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Mendagri.
Sebelumnya,
Gubernur Aceh Zaini Abdullah bersama perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) berada di Jakarta untuk melakukan perundingan dengan
Kemendagri mengenai Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam
perundingan tersebut, Zaini Abdullah mendesak Pemerintah untuk segera
menyelesaikan dan mengimplementasikan isi perjanjian Helsinki
tersebut.Tuntaskan apa yang dicantumkan dalam MoU Helsinki dan UU Aceh.
Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang
Pemerintah Aceh, PP soal Migas, tanah, dan lainnya," kata Zaini usai
perundingan di Gedung Kemendagri, Rabu (31/7/2013).
Sumber: Atjehnish Service History For Generation