">

Jumat, 23 Agustus 2013

ACEH AKAN GABUNGKAN LAYANAN BEROBAT GRATIS JKN DAN JKA

Do you want to share?

Do you like this story?


23.08.2013 - ACEH AKAN GABUNGKAN LAYANAN BEROBAT GRATIS JKN DAN JKA

Banda Aceh - Meski secara nasional, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan berobat gratis kepada penduduk miskin dan tidak mampu (sesuai UU Nomor 12 tahun 2013) baru akan dilakukan pada 1 Januari 2014, tapi untuk Aceh akan dilakukan lebih awal yakni 1 September 2013. Program jaminan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan di Pemerintah Aceh (JKA), nantinya akan digabung dengan program nasional (JKN).

“Tanggal 1 September mendatang, Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Aceh, akan meluncurkan penggabungan JKN dengan JKA,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah MKes, usai sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di RSUD Meuraxa dan RSUD Zainoel Abidin, Kamis kemarin (22/8).

Taqwallah mengatakan, sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah rumah sakit untuk wilayah Pantai Timur-Utara, Tengah dan Pantai Barat-Selatan, sampai ke RSUD di kepulauan seperti Simeulue. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya mulai 1 September nanti, pihak manajemen rumah sakit umum daerah dan Puskesmas sudah siap menerima dan melayani pasien pemegang kartu Jamkesmas maupun JKA untuk berobat gratis. “Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak miliki kedua kartu itu, bisa menggunakan kartu keluarga (KK),” ujarnya.

Dalam pelaksanaan program JKN, kata Taqwallah, gubernur minta JKN memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di Aceh. Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen, dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga wajar Aceh mendapat prioritas dan kuota yang lebih besar.

Jadi, jika dalam pelaksanaan program JKN, nilai pembayaran polis bagi peserta JKN Rp 19.000/penduduk miskin untuk jaminan berobat gratis, Aceh sudah melakukannya tiga tahun lalu, dengan anggaran yang hampir sama yaitu Rp 17.000/penduduk.

Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan. “Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya Kementerian Kesehatan mengabulkannya,” ujar gubernur.    

Dalam sosialisasi JKN, kata Taqwallah, juga disosialisasikan perubahan sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/Kota yang efektif dan efisien. Sistem pelayanan efektif dan efisien itu dijabarkan dalam delapan sukses.(her)

---

Sumber : Serambi
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
www.kissaceh.tv

.23 Agustus 2013 
Banda Aceh - Meski secara nasional, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan berobat gratis kepada penduduk miskin dan tidak mampu (sesuai UU Nomor 12 tahun 2013) baru akan dilakukan pada 1 Januari 2014, tapi untuk Aceh akan dilakukan lebih awal yakni 1 September 2013. Program jaminan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan di Pemerintah Aceh (JKA), nantinya akan digabung dengan program nasional (JKN).


“Tanggal 1 September mendatang, Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Aceh, akan meluncurkan penggabungan JKN dengan JKA,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah MKes, usai sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di RSUD Meuraxa dan RSUD Zainoel Abidin, Kamis kemarin (22/8).

Taqwallah mengatakan, sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah rumah sakit untuk wilayah Pantai Timur-Utara, Tengah dan Pantai Barat-Selatan, sampai ke RSUD di kepulauan seperti Simeulue. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya mulai 1 September nanti, pihak manajemen rumah sakit umum daerah dan Puskesmas sudah siap menerima dan melayani pasien pemegang kartu Jamkesmas maupun JKA untuk berobat gratis. “Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak miliki kedua kartu itu, bisa menggunakan kartu keluarga (KK),” ujarnya.

Dalam pelaksanaan program JKN, kata Taqwallah, gubernur minta JKN memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di Aceh. Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen, dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga wajar Aceh mendapat prioritas dan kuota yang lebih besar.

Jadi, jika dalam pelaksanaan program JKN, nilai pembayaran polis bagi peserta JKN Rp 19.000/penduduk miskin untuk jaminan berobat gratis, Aceh sudah melakukannya tiga tahun lalu, dengan anggaran yang hampir sama yaitu Rp 17.000/penduduk.

Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan. “Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya Kementerian Kesehatan mengabulkannya,” ujar gubernur.

Dalam sosialisasi JKN, kata Taqwallah, juga disosialisasikan perubahan sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/Kota yang efektif dan efisien. Sistem pelayanan efektif dan efisien itu dijabarkan dalam delapan sukses.

Sumber :
91.8 KISS FM Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q