Banda Aceh - Meski secara nasional, pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan berobat gratis kepada penduduk
miskin dan tidak mampu (sesuai UU Nomor 12 tahun 2013) baru akan
dilakukan pada 1 Januari 2014, tapi untuk Aceh akan dilakukan lebih awal
yakni 1 September 2013. Program jaminan kesehatan yang sebelumnya
dilaksanakan di Pemerintah Aceh (JKA), nantinya akan digabung dengan
program nasional (JKN).
“Tanggal 1 September mendatang,
Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Aceh, akan meluncurkan
penggabungan JKN dengan JKA,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr
Taqwallah MKes, usai sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), di RSUD Meuraxa dan RSUD Zainoel Abidin, Kamis
kemarin (22/8).
Taqwallah
mengatakan, sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah
rumah sakit untuk wilayah Pantai Timur-Utara, Tengah dan Pantai
Barat-Selatan, sampai ke RSUD di kepulauan seperti Simeulue. Ini
dilakukan agar dalam pelaksanaannya mulai 1 September nanti, pihak
manajemen rumah sakit umum daerah dan Puskesmas sudah siap menerima dan
melayani pasien pemegang kartu Jamkesmas maupun JKA untuk berobat
gratis. “Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak miliki kedua
kartu itu, bisa menggunakan kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program JKN, kata Taqwallah, gubernur minta JKN
memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di
Aceh. Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen,
dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan
asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh
melalui program JKA.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan,
dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program
jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga wajar Aceh
mendapat prioritas dan kuota yang lebih besar.
Jadi, jika dalam
pelaksanaan program JKN, nilai pembayaran polis bagi peserta JKN Rp
19.000/penduduk miskin untuk jaminan berobat gratis, Aceh sudah
melakukannya tiga tahun lalu, dengan anggaran yang hampir sama yaitu Rp
17.000/penduduk.
Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup
banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan
kesehatan. “Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh
minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya
Kementerian Kesehatan mengabulkannya,” ujar gubernur.
Dalam sosialisasi JKN, kata Taqwallah, juga disosialisasikan perubahan
sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/Kota yang
efektif dan efisien. Sistem pelayanan efektif dan efisien itu dijabarkan
dalam delapan sukses.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Banda Aceh - Meski secara nasional, pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan berobat gratis kepada penduduk
miskin dan tidak mampu (sesuai UU Nomor 12 tahun 2013) baru akan
dilakukan pada 1 Januari 2014, tapi untuk Aceh akan dilakukan lebih awal
yakni 1 September 2013. Program jaminan kesehatan yang sebelumnya
dilaksanakan di Pemerintah Aceh (JKA), nantinya akan digabung dengan
program nasional (JKN).
“Tanggal 1 September mendatang, Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Aceh, akan meluncurkan penggabungan JKN dengan JKA,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah MKes, usai sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di RSUD Meuraxa dan RSUD Zainoel Abidin, Kamis kemarin (22/8).
Taqwallah mengatakan, sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah rumah sakit untuk wilayah Pantai Timur-Utara, Tengah dan Pantai Barat-Selatan, sampai ke RSUD di kepulauan seperti Simeulue. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya mulai 1 September nanti, pihak manajemen rumah sakit umum daerah dan Puskesmas sudah siap menerima dan melayani pasien pemegang kartu Jamkesmas maupun JKA untuk berobat gratis. “Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak miliki kedua kartu itu, bisa menggunakan kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program JKN, kata Taqwallah, gubernur minta JKN memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di Aceh. Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen, dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga wajar Aceh mendapat prioritas dan kuota yang lebih besar.
Jadi, jika dalam pelaksanaan program JKN, nilai pembayaran polis bagi peserta JKN Rp 19.000/penduduk miskin untuk jaminan berobat gratis, Aceh sudah melakukannya tiga tahun lalu, dengan anggaran yang hampir sama yaitu Rp 17.000/penduduk.
Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan. “Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya Kementerian Kesehatan mengabulkannya,” ujar gubernur.
Dalam sosialisasi JKN, kata Taqwallah, juga disosialisasikan perubahan sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/Kota yang efektif dan efisien. Sistem pelayanan efektif dan efisien itu dijabarkan dalam delapan sukses.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
“Tanggal 1 September mendatang, Kementerian Kesehatan bersama Pemerintah Aceh, akan meluncurkan penggabungan JKN dengan JKA,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Taqwallah MKes, usai sosialisasi UU Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di RSUD Meuraxa dan RSUD Zainoel Abidin, Kamis kemarin (22/8).
Taqwallah mengatakan, sebelumnya sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah rumah sakit untuk wilayah Pantai Timur-Utara, Tengah dan Pantai Barat-Selatan, sampai ke RSUD di kepulauan seperti Simeulue. Ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya mulai 1 September nanti, pihak manajemen rumah sakit umum daerah dan Puskesmas sudah siap menerima dan melayani pasien pemegang kartu Jamkesmas maupun JKA untuk berobat gratis. “Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak miliki kedua kartu itu, bisa menggunakan kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Dalam pelaksanaan program JKN, kata Taqwallah, gubernur minta JKN memberikan porsi yang besar bagi penduduk miskin dan tidak mampu di Aceh. Persentase tanggungannya yang diminta gubernur mencapai 52 persen, dari seluruh Penduduk Aceh yang belum mendapat tanggungan jaminan asuransi kesehatan. Sisanya 48 persen lagi, ditanggung Pemerintah Aceh melalui program JKA.
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang telah menjalankan program jaminan kesehatan penuh untuk seluruh penduduknya. Sehingga wajar Aceh mendapat prioritas dan kuota yang lebih besar.
Jadi, jika dalam pelaksanaan program JKN, nilai pembayaran polis bagi peserta JKN Rp 19.000/penduduk miskin untuk jaminan berobat gratis, Aceh sudah melakukannya tiga tahun lalu, dengan anggaran yang hampir sama yaitu Rp 17.000/penduduk.
Jumlah penduduk yang ditanggung JKA pun cukup banyak, yaitu penduduk yang belum memiliki kartu asuransi jaminan kesehatan. “Jadi, jika sekarang dalam pelaksanaan program JKN, Aceh minta porsi JKN lebih besar dari porsi tanggungan JKA, sudah sepantasnya Kementerian Kesehatan mengabulkannya,” ujar gubernur.
Dalam sosialisasi JKN, kata Taqwallah, juga disosialisasikan perubahan sistem pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/Kota yang efektif dan efisien. Sistem pelayanan efektif dan efisien itu dijabarkan dalam delapan sukses.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar