18 Oktober
Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyita 565 botol minuman keras
berbagai merk di sebuah warung kopi di Kampung Mulia, Banda Aceh, dalam
operasi rutin pada hari Kamis (17/10/2013) sore.
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda
Aceh, Ritasari Pujiastuti, melalui Kasi Penyidik Evendi mengungkapkan
op
erasi rutin yang dipimpin oleh Danton Khazuri dengan 12 personil
langsung menuju lokasi sekitar pukul 17.00.WIB setelah menerima
informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang
diterima dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi menjual minuman
keras, langsung saja anggota kami menuju lokasi,” ungkap Evendi.
Sesampainya di lokasi,
lanjutnya, petugas langsung melakukan pengeledahan dan setelah digeledah
berhasil ditemukan sebanyak 565 botol miras berbagai merk. “Selanjutnya
minuman tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dijadikan barang
bukti,” katanya.
Sementara pemilik warung yang
juga pemilik minuman diketahui seorang wanita dan akan dipanggil besok,
Jumat (18/10/2013) untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan.
“Warung kopi tersebut juga
dijadikan tempat tinggal si pemilik warung. Selain menyediakan kopi,
warung tersebut juga menyediakan Miras,” katanya lagi.
Evendi juga berterimakasih
atas laporan masyarakat dan ia mengajak kerjasama mayarakat dalam
menegakkan Syariat Islam di bumi Aceh khususnya di Kota Banda Aceh.
“Tanpa kerjasama yang baik
dengan masyarakat kami tidak bisa berbuat banyak dalam penegakan Syariat
Islam, karena ini tugas kita bersama,” pungkas Evendi.sumber : AtjehLINK