">

Jumat, 18 Oktober 2013

Satpol PP Sita 565 Botol Miras dari Sebuah Warkop

Do you want to share?

Do you like this story?

tomi 18 Oktober

Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyita 565 botol minuman keras berbagai merk di sebuah warung kopi di Kampung Mulia, Banda Aceh, dalam operasi rutin pada hari Kamis (17/10/2013) sore.
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, melalui Kasi Penyidik Evendi mengungkapkan op
erasi rutin yang dipimpin oleh Danton Khazuri dengan 12 personil langsung menuju lokasi sekitar pukul 17.00.WIB setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi menjual minuman keras, langsung saja anggota kami menuju lokasi,” ungkap Evendi.
Sesampainya di lokasi, lanjutnya, petugas langsung melakukan pengeledahan dan setelah digeledah berhasil ditemukan sebanyak 565 botol miras berbagai merk. “Selanjutnya minuman tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti,” katanya.
Sementara pemilik warung yang juga pemilik minuman diketahui seorang wanita dan akan dipanggil besok, Jumat (18/10/2013) untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan.
“Warung kopi tersebut juga dijadikan tempat tinggal si pemilik warung. Selain menyediakan kopi, warung tersebut juga menyediakan Miras,” katanya lagi.
Evendi juga berterimakasih atas laporan masyarakat dan ia mengajak kerjasama mayarakat dalam menegakkan Syariat Islam di bumi Aceh khususnya di Kota Banda Aceh.
“Tanpa kerjasama yang baik dengan masyarakat kami tidak bisa berbuat banyak dalam penegakan Syariat Islam, karena ini tugas kita bersama,” pungkas Evendi.

sumber : AtjehLINK
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q