Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK MH
didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Sofyan kepada wartawan menjelaskan,
tersangka ditangkap di rumahnya yang berlantai dua di kawasan Meudang
Ara, Bagok, Nurussalam.
Penangkapan tersangka berawal dari
informasi masyarakat yang mencurigai tersangka selama ini menjadi salah
satu bandar narkoba di wilayah Bagok dan sekitarnya. “Berawal dari
kecurigaan tersebut, lalu polisi melakukan pengintaian pada Selasa
(30/7) sekira pukul 04:00 WIB,” katanya.
Setelah dipastikan tersangka berada di
dalam rumah, lanjut AKBP Muhajir, petugas melakukan pengerebekan. Namun
tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melepaskan
tembakan ke udara sebagai tanda peringatan.
“Niat tersangka kabur gagal, sehingga
kita berhasil menangkapnya bersama barang bukti (BB) yang didapatkan
pertama yakni 1 ons sabu yang di dalam plastik dan 1 paket kecil sabu
sekitar 10 gram yang diletakkan tersangka di atas meja,” tuturnya.
Kapolres Aceh Timur menambahkan, setelah
digeledah rumahnya untuk kedua kalinya, petugas kembali menemukan sabu
seberat 6 ons di dalam rumah tersangka. “Saat barang bukti (BB) bersama
tersangka dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, tersangka lalu
mengakui bahwa masih terdapat sabu di sekitar rumahnya dengan jumlah
yang lebih besar. Sehingga petugas melakukan penyisiran lagi di sekitar
rumah tersangka,” beber Muhajir.
Dalam penyisiran sekira pukul 09:00 WIB
itu, petugas berhasil menemukan sabu dalam bungkusan plastik minuman teh
bertulisan China sebanyak 3 kantong, dimana dua kantong masih tertutup
rapi. “ Jadi total barang bukti yang kita temukan seberat 3,5 kilogram
dengan harga ditaksir sekitar R p3,5 miliar,” pungkas Kapolres Aceh
Timur AKBP Muhajir.
sumber : atjeh link