">

Senin, 05 Agustus 2013

Polemik Bendera Aceh, dari Penurunan oleh Aparat hingga Diturunkan Sendiri

Do you want to share?

Do you like this story?

Polemik Bendera Aceh, dari Penurunan oleh Aparat hingga Diturunkan Sendiri

Lhokseumawe | Polemik Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambing Aceh yang disahkan DPRA Senin tanggal 25 Maret 2013, yang dituding melanggar PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah berujung pada penurunan paksa oleh aparat di Lhokseumawe, pada Jum’at 2 Agustus 2013, pagi.

Pembauatan qanun tersebut (setara dengan perda) merupakan aturan turunan Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau lebih dikenal dengan UUPA, sebagai mana amanah MoU Helsinki 15 Agustus 2005, lalu.

Penurunan bendera yang diawali di Kota Lhokseumawe berlanjut ke Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada, Sabtu, 3 Agustus 2013, sore, oleh tim gabungan dari Polsek dan Koramil Samudera, Aceh Utara.

Pada penurunan bendera ini, massa sempat menghalang-halangi aparat yang ingin menurunkan bendera berukuran besar di tikungan tajam Geudong dan terjadi perang mulut. Namun bendera di daerah ini baru berhasil “dibersihkan” oleh tim gabungan polisi dan tentara dari Lhokseumawe, Minggu, 4 Agustus 2013, dini hari.

Aksi serupa juga berlanjut hingga Panton Labu, Sabtu, 3 Agustus 2013, malam. Di Jambo Aye, Aceh Utara, ini sekelompok orang sempat menghalangi penurunan bendera. Situasi pun hampir memanas, karena ngototnya sejumlah warga tersebut agar aparat keamanan gabungan Polri-TNI tidak menurunkan bendera mereka tersebut. 

Sementara di Aceh Timur tadi malam aparat juga menurunkan bendera mirip logo Gerakan Aceh Merdeka di pinggir jalan di Lhok Nibong.

Hingga tadi, 4 Agustus 2013 pagi, di Peureulak Barat dan Kota Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bendera yang mirip logo Gerakan Aceh Merdeka itu masih berkibar. 

Sejak berita ini diturunkan bendera itu masih berkibar dibeberapa titik di jalan Kuta Blang menuju Uteun Bayi, Banda Masen Kota Lhokseumawe, dan beberapa titik di Kecamatan Nisam, Aceh Utara. 


Sementara di beberapa Gampoeng di kecamatan Sawang warga memilih untuk menurunkan sendiri setelah melihat gelagat tidak persuasive.dimedia massa. Namun bendera masih terlihat berkibar di beberapa Gampong lain di kecamatan berstatus hitam saat konflik ini. “insyaallah mantong berkibar di teupat tanyoe” Kata eks GAM daerah itu, Minggu, 4 Agustus 2013, tengah malam.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Aceh sepakat tidak menaikkan bendera mirip logo GAM itu pada peringatan 15 Agustus 2013, nantinya. Bila pun bendera tersebut dinaikkan Pangdam Iskandar Muda, Zahari Siregar siap menurunkan. | AT | IS | Foto: M Agam K & Isbahannur |

Sumber:acehtrafficLhokseumawe | Polemik Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambing Aceh yang disahkan DPRA Senin tanggal 25 Maret 2013, yang dituding melanggar PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah berujung pada penurunan paksa oleh aparat di Lhokseumawe, pada Jum’at 2 Agustus 2013, pagi.

Pembauatan qanun tersebut (setara dengan perda) merupakan aturan turunan Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau lebih dikenal dengan UUPA, sebagai mana amanah MoU Helsinki 15 Agustus 2005, lalu.

Penurunan bendera yang diawali di Kota Lhokseumawe berlanjut ke Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada, Sabtu, 3 Agustus 2013, sore, oleh tim gabungan dari Polsek dan Koramil Samudera, Aceh Utara.

Pada penurunan bendera ini, massa sempat menghalang-halangi aparat yang ingin menurunkan bendera berukuran besar di tikungan tajam Geudong dan terjadi perang mulut. Namun bendera di daerah ini baru berhasil “dibersihkan” oleh tim gabungan polisi dan tentara dari Lhokseumawe, Minggu, 4 Agustus 2013, dini hari.

Aksi serupa juga berlanjut hingga Panton Labu, Sabtu, 3 Agustus 2013, malam. Di Jambo Aye, Aceh Utara, ini sekelompok orang sempat menghalangi penurunan bendera. Situasi pun hampir memanas, karena ngototnya sejumlah warga tersebut agar aparat keamanan gabungan Polri-TNI tidak menurunkan bendera mereka tersebut.

Sementara di Aceh Timur tadi malam aparat juga menurunkan bendera mirip logo Gerakan Aceh Merdeka di pinggir jalan di Lhok Nibong.

Hingga tadi, 4 Agustus 2013 pagi, di Peureulak Barat dan Kota Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bendera yang mirip logo Gerakan Aceh Merdeka itu masih berkibar.

Sejak berita ini diturunkan bendera itu masih berkibar dibeberapa titik di jalan Kuta Blang menuju Uteun Bayi, Banda Masen Kota Lhokseumawe, dan beberapa titik di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.


Sementara di beberapa Gampoeng di kecamatan Sawang warga memilih untuk menurunkan sendiri setelah melihat gelagat tidak persuasive.dimedia massa. Namun bendera masih terlihat berkibar di beberapa Gampong lain di kecamatan berstatus hitam saat konflik ini. “insyaallah mantong berkibar di teupat tanyoe” Kata eks GAM daerah itu, Minggu, 4 Agustus 2013, tengah malam.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Aceh sepakat tidak menaikkan bendera mirip logo GAM itu pada peringatan 15 Agustus 2013, nantinya. Bila pun bendera tersebut dinaikkan Pangdam Iskandar Muda, Zahari Siregar siap menurunkan. | AT | IS | Foto: M Agam K & Isbahannur |

Sumber : acehtraffic
Atjehnish Service History For Generation

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q