GUBERNUR ZAINI TETAPKAN CUTI BERSAMA DANLIBUR LEBARAN
|
Gubernur Aceh |
Banda
Aceh - Gubernur Aceh telah mengeluarkan ketentuan Cuti Bersama.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/41154
tanggal 23 Juli 2013/14 Ramadhan 1434 Hijriah.
Kepala Biro
Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes, menjelaskan, Pemerintah Aceh telah
menetapkan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1434 H/2013 M yaitu hari
Senin, Selasa dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Kemudian hari
Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur
Nasional Idul Fitri 1434 H.
Khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur menegaskan PNS
dan Tenaga Kontrak wajib melaksanakan apel hari Senin, tanggal 12
Agustus 2013 pukul 08.00 WIB.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang
tidak hadir tanpa keterangan, kata F Joes, Gubernur akan memberikan
tindakan tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi kerja (TPK) sebesar
50% dari perolehan TPK yang bersangkutan bulan Agustus 2013.
"Tenaga Kontrak yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah
cuti, kurang aktif dan mempunyai kinerja rendah juga akan ditindak tegas
dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja untuk masa
mendatang," sebut F Joes.