">

Jumat, 02 Agustus 2013

GUBERNUR ZAINI TETAPKAN CUTI BERSAMA DANLIBUR LEBARAN

Do you want to share?

Do you like this story?

Gubernur Aceh
Banda Aceh - Gubernur Aceh telah mengeluarkan ketentuan Cuti Bersama. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/41154 tanggal 23 Juli 2013/14 Ramadhan 1434 Hijriah.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes, menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1434 H/2013 M yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Kemudian hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H.

Khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur menegaskan PNS dan Tenaga Kontrak wajib melaksanakan apel hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan, kata F Joes, Gubernur akan memberikan tindakan tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi kerja (TPK) sebesar 50% dari perolehan TPK yang bersangkutan bulan Agustus 2013.

"Tenaga Kontrak yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti, kurang aktif dan mempunyai kinerja rendah juga akan ditindak tegas dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak kerja untuk masa mendatang," sebut F Joes.
sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q