GUBERNUR ACEH MINTA PUSAT TEPATI JANJI SOAL MIGAS
|
Gubernur Aceh |
Jakarta
- Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji
untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan
minyak dan gas (migas) serta tanah.
Di sisi lain, pemerintah
telah berjanji akan membahasnya. "Tuntaskan apa yang dicantumkan dalam
MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah
pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal
Migas, tanah, dan lainnya," ujar Zaini seusai rapat pemerintah pusat
dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kementerian Dalam Negeri, Rabu
kemarin (31/7/2013).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menunjukkan,
Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam, khususnya
migas.
Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam
Pasal 160 Ayat (1) dan (2). Dalam aturan itu disebutkan, wewenang itu
diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama
dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh.
Namun,
hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu. Dia mengatakan,
pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera
Aceh memasuki masa tenang selama dua bulan hingga 15 Oktober 2013
mendatang.
Selama masa tenang itu akan dilakukan pembahasan
terkait kewenangan Pemerintah Aceh. Hal serupa disampaikan Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan menyatakan, pemerintah akan membahas PP
dan peraturan presiden (perpres) soal wewenang Pemerintah Aceh untuk
mengelola pemerintahannya sendiri.
"Tim akan membahas PP dan
perpres yang masih tersisa terkait Aceh. Di antaranya tentang minyak,
Gunung Leuser, pendidikan, keagamaan, dan hal-hal yang masih tersisa,"
ujar Gamawan.
Selain soal wewenang tersebut, pembahasan Qanun Bendera Aceh tetap dilakukan. "Mudah-mudahan ada titik temu," tutur Gamawan.