foto : ilustrasi |
Lhokseumawe - Tiga senjata api jenis pistol milik IM
(24), warga Sawang, Aceh Utara yang disita polisi beberapa waktu lalu
dinyatakan masih aktif dan masih bisa ditembakkan. Begitu juga dengan
pelurunya yang masih bisa digunakan.
Demikian hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di
Medan yang diterima oleh Penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (5/2/2014).
"Menurut hasil labfor, dua senjata rakitan masih bisa ditembakkan
menggunakan peluru asli. Sedangkan senjata jenis air softgun masih bisa
digunakan, namun hanya menggunakan peluru bulat biasa saja," jelas
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP
Dian Indra Prabudi, kemarin.
Dengan sudah adanya hasil Labfor, menurut AKP Dian, pihaknya kini
akan segera merampungkan berkas untuk perkara IM yang selanjutnya
diserahkan ke jaksa.
"Kami juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini, terutama
terkait darimana sebenarnya asal senjata itu hingga sampai ke tangan
IM," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap IM, warga Sawang,
Aceh Utara, Senin (20/1/2014) di rumahnya, karena memiliki tiga pucuk
senjata. Dua diantaranya senjata api rakitan, satu lagi airsoft gun.
Polisi juga menyita dua peluru aktif dan satu sarung senjata. Tidak lama
kemudian, senjata dan peluru yang disita itu dibawa ke Labfor Medan
untuk diperiksa.
sumber : tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar