(Foto : Pembicara DR. Dedi Supridi Adhuri dan DR. Alan F.Koropitan, Ph.D saat menjelaskan aturan adat dalam pengelolaan laut di Aceh.)
"Pengelohan masing-masing Ihok dipegang oleh lembaga 'Panglina Laot'. Memang berbeda dengan tradisi petuanan di Maluku. Orang Aceh tidak mengklaim hak milik terhadap wilayah adat lautnya. Mereka menganggap bahwa laut adalah milik semua orang (umum), tetapi mereka mengklaim hak pengelolaan," papar Dedi dalam diskusi panel.yang bertemakan "Interdependensi Masyarakat Maritim Dengan Lingkungan", bersama Sony Keraf dan DR. Alan F.Koropitan, Ph.D sebagai pembicara di Asean Room Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (11/1/A-147).
Dedi mengungkapkan, mnurut adat warga Aceh, setiap orang yang menangkap ikan atau sumberdaya laut lain di wilayah adat laut mereka harus tunduk pada aturan-aturan adat dan Panglima Laot dari lhok yang bersangkutan. Aturan-aturan adat laot bervariasi di tiap Ihok. "Aturan itu bisa dilihat dengan contoh dari praktik hak ulayat dan pengelolaan di dua Ihok, yaitu Lhok Kruet di Aceh Jaya dan Lhok Je Meule di Sabang," tuturnya.
sumber : http://www.pikiran-rakyat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar