Barang Bukti |
Penangkapan berawal dari adanya transaksi narkoba di
sebuah pos satpam di Jl Kasturi RT 15/01 Jati Pulo, Palmerah.
"Dari situ ditangkap tersangka berinisial S dengan barang bukti 64,9 gram ganja," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, Rabu (8/1/2014).
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan S, sehingga kembali menangkap tersangka H dengan barang bukti 15 bungkus ganja siap edar. Tersangka, BK, dan IF juga ditangkap polisi di kawasan Grogol, Petamburan, dengan barang bukti 942 gram ganja yang juga siap edar.
Dari empat tersangka itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap tersangka berinisial AR alias M alias K yang merupakan seorang bandar ganja.
"Dari tangan AR didapat barang bukti ganja seberat 9 Kg dari Aceh. Jadi seluruh ganja itu berasal dari Aceh," tandasnya.
Arman menambahkan pihaknya masih mengejar tersangka lain berinisial B (35), pemasok ganja yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"B diduga sebagai bandar besar yang memasok ganja dari Aceh. Kabarnya tersangka masih berada di Bireun, Aceh," tambahnya.
Lima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati.
sumber : Inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar