 Sigli - Proses hukum terhadap pengusaha tambang 
ilegal yang berbuntut pada tewasnya tiga penambang yang bekerja di 
lokasi tambang Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, terus 
dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Terkait kasus itu  Polres Pidie telah menahan pemilik  tambang emas
 ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon
 selama dua hari, Rabu (22/1/2014) hingga Kamis (23/1/2014).
Sigli - Proses hukum terhadap pengusaha tambang 
ilegal yang berbuntut pada tewasnya tiga penambang yang bekerja di 
lokasi tambang Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, terus 
dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Terkait kasus itu  Polres Pidie telah menahan pemilik  tambang emas
 ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon
 selama dua hari, Rabu (22/1/2014) hingga Kamis (23/1/2014).
"Fauzi kita tahan sejak Kamis (23/1/2014) malam di sel Mapolres Pidie
 setelah diperiksa secara merathon selama dua hari, Rabu dan Kamis 22-23
 Januari 2014," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK melalui Kasat 
Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (24/1/2014).
Menurut Kasat Reskrim  Polres Pidie, penahanan terhadap tersangka Fauzi karena yang bersangkutan terbukti mengelola   tambang emas ilegal di Geumpang. Operasional  tambang emas
 itu tanpa safety (keamanan) terhadap pekerja. Pekerja juga tidak bisa 
dipertanggungkan kepada asuransi karena usaha tambang tak memiliki izin.
Padahal, kata AKP Ibrahim, bekerja sebagai penambang emas secara 
tradisional sangat berisiko. Sebab para pekerja harus menggali lubang 
untuk mendapatkan material yang akan diolah menjadi bijih emas.
"Kedalaman lubang yang digali bervariasi hingga mencapai puluhan meter," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengelola  tambang emas
 seharusnya memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan luas areal lahan
 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang 
Penambangan.
"Pemilik tambang wajib melindungi buruh, baik asuransi kesehatan maupun jiwa," kata Kasat Reskrim.
AKP Ibrahim mengungkapkan, saat ini tambang ilegal menjamur di 
pegunungan Geumpang. Sehubungan itu pihak kepolisian akan memanggil 
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, M
 Hasan Yahya dan Kabid Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM) 
Disperindagkop Pidie, T Irwansyah.
"Kami ingin mengetahui jumlah penambang liar di Geumpang karena Kabid
 SDM lebih mengetahui tentang aktivitas mereka," kata AKP Ibrahim. Seperti diketahui, tiga penambang emas ilegal ditemukan tewas dalam 
lokasi tambang di pegunungan Gampong Pulo Lhoih Lamjeu, Kecamatan 
Geumpang, Pidie, Senin 20 Januari 2014 sekira pukul 18.30 WIB. Para 
korban diduga meninggal enam jam sebelum ditemukan.
Di antara korban, hanya satu orang Aceh, yakni Muhammad (20), warga 
Gampong Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya 
(Pijay). Dua lainnya, Suandi (28) dan Sandi Andesta (24), berasal dari 
Provinsi Bengkulu.
Ketiga korban sudah meninggal baru diketahui oleh rekan mereka sesama
 penambang di lokasi berdekatan yang hendak pulang sekira pukul 18.30 
WIB. Namun mereka tak tahu pasti pukul berapa para penambang yang nahas 
itu masuk ke lubang tambang liar. Karena lokasi tambang itu jauh dari 
permukiman penduduk dan harus jalan kaki sekira tiga jam lebih, sehingga
 proses evakuasi korban berlangsung lama.
sumber : Tribunnews.com
 ">
 ">










 





Tidak ada komentar:
Posting Komentar