Sigli - Proses hukum terhadap pengusaha tambang
ilegal yang berbuntut pada tewasnya tiga penambang yang bekerja di
lokasi tambang Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, terus
dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Terkait kasus itu Polres Pidie telah menahan pemilik tambang emas
ilegal bernama Fauzi (50) setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon
selama dua hari, Rabu (22/1/2014) hingga Kamis (23/1/2014).
"Fauzi kita tahan sejak Kamis (23/1/2014) malam di sel Mapolres Pidie
setelah diperiksa secara merathon selama dua hari, Rabu dan Kamis 22-23
Januari 2014," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK melalui Kasat
Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Jumat (24/1/2014).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, penahanan terhadap tersangka Fauzi karena yang bersangkutan terbukti mengelola tambang emas ilegal di Geumpang. Operasional tambang emas
itu tanpa safety (keamanan) terhadap pekerja. Pekerja juga tidak bisa
dipertanggungkan kepada asuransi karena usaha tambang tak memiliki izin.
Padahal, kata AKP Ibrahim, bekerja sebagai penambang emas secara
tradisional sangat berisiko. Sebab para pekerja harus menggali lubang
untuk mendapatkan material yang akan diolah menjadi bijih emas.
"Kedalaman lubang yang digali bervariasi hingga mencapai puluhan meter," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengelola tambang emas
seharusnya memiliki izin dari pemerintah sesuai dengan luas areal lahan
sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Penambangan.
"Pemilik tambang wajib melindungi buruh, baik asuransi kesehatan maupun jiwa," kata Kasat Reskrim.
AKP Ibrahim mengungkapkan, saat ini tambang ilegal menjamur di
pegunungan Geumpang. Sehubungan itu pihak kepolisian akan memanggil
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pidie, M
Hasan Yahya dan Kabid Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM)
Disperindagkop Pidie, T Irwansyah.
"Kami ingin mengetahui jumlah penambang liar di Geumpang karena Kabid
SDM lebih mengetahui tentang aktivitas mereka," kata AKP Ibrahim. Seperti diketahui, tiga penambang emas ilegal ditemukan tewas dalam
lokasi tambang di pegunungan Gampong Pulo Lhoih Lamjeu, Kecamatan
Geumpang, Pidie, Senin 20 Januari 2014 sekira pukul 18.30 WIB. Para
korban diduga meninggal enam jam sebelum ditemukan.
Di antara korban, hanya satu orang Aceh, yakni Muhammad (20), warga
Gampong Blang Miroe, Kecamatan Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya
(Pijay). Dua lainnya, Suandi (28) dan Sandi Andesta (24), berasal dari
Provinsi Bengkulu.
Ketiga korban sudah meninggal baru diketahui oleh rekan mereka sesama
penambang di lokasi berdekatan yang hendak pulang sekira pukul 18.30
WIB. Namun mereka tak tahu pasti pukul berapa para penambang yang nahas
itu masuk ke lubang tambang liar. Karena lokasi tambang itu jauh dari
permukiman penduduk dan harus jalan kaki sekira tiga jam lebih, sehingga
proses evakuasi korban berlangsung lama.
sumber : Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar