Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan ( KIP)
Provinsi Aceh mengkhawatirkan pelaksanaan tahapan pemilu di Kabupaten
Aceh Tengah dan Nagan Raya. Hingga kemarin, kedua daerah itu belum
memiliki komisioner KIP, padahal tahapan Pemilu 2014 segera memasuki
masa kampanye terbuka.
Seperti diberitakan, pelantikan komisioner KIP di kedua daerah ini tertunda, menyusul berlarut-larutnya penyelesaian terhadap kisruh dalam perekrutan calon anggota KIP. Sebenarnya pihak KPU telah menerbitkan SK pengangkatan
anggota KIP untuk kedua daerah tersebut, namun belum dilantik karena masih adanya proses hukum, yakni gugatan oleh calon anggota KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diberitakan, pelantikan komisioner KIP di kedua daerah ini tertunda, menyusul berlarut-larutnya penyelesaian terhadap kisruh dalam perekrutan calon anggota KIP. Sebenarnya pihak KPU telah menerbitkan SK pengangkatan
anggota KIP untuk kedua daerah tersebut, namun belum dilantik karena masih adanya proses hukum, yakni gugatan oleh calon anggota KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keadaan ini kemudian memaksa pihak KIP Aceh mengambil alih
pelaksanaan tahapan pemilu di kedua daerah ini. Namun, menyusul semakin
dekat dan padatnya jadwal serta tahapan pemilu, kekosongan KIP di kedua
daerah ini dipastikan akan berimbas pada pelaksanaan tahapan pemilu
menjadi tak optimal dan efektif.
Komisioner KIP Aceh sekaligus Koordinator Wilayah Nagan Raya, Junaidi
kepada Serambi Jumat (24/1) mengatakan, tahapan pemilu ke depan sangat
krusial, terutama tahapan kampanye terbuka yang biasanya kerap
menimbulkan berbagai persoalan. “Kekosongan posisi KIP dua daerah itu
perlu segera diisi agar tahapan pemilu berjalan optimal sesuai ketentuan
yang berlaku. Selama ini memang semuanya ditangani KIP Aceh, tapi cara
seperti ini kurang efektif terlebih mengingat jarak kedua daerah
tersebut juga jauh,” katanya.
Ia mengungkapkan, apabila keadaan ini terus berlanjut, maka sangat
mungkin terjadi masalah saat pelaksanaan tahapan pemilu, terutama secara
teknis. “Misalnya tahapan logistik yang sedang berjalan, nanti siapa
yang akan mengkoordinir jumlah dan waktu pendistribusiannya. Kita memang
selalu melakukan koordinasi dan supervisi dengan sekretariat dan PPK
setempat, tapi itu tentunya tidak seefektif apabila ditangani langsung
oleh komisioner setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan pemungutan, perhitungan, dan
rekapitulasi suara nanti akan dilakukan secara bersamaan. “Ini juga
menjadi satu kendala. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan kita berada di
dua daerah itu, karena setiap pleno harus dihadiri oleh minimal lima
komisioner,” katanya. “Kita optimis masalah ini akan selesai. Tapi tidak hanya optimis,
kita perlu kepastian karena masalah ini akan mengganggu efektifitas
pelaksanaan pemilu,” tambahnya.
Mengenai pelantikan komisioner dua daerah itu, lanjutnya, adalah
kewenangan pemerintah. “Kita tetap percaya bahwa bupati Nagan Raya dan
Aceh Tengah tetap akan menyukseskan Pemilu 2014 sesuai dengan
kewenangannya,” demikian Junaidi.
sumber : lintasgayo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar