Lhokseumawe - Sampai detik
ini perusahaan PT. Pupuk Iskandar Muda [PIM] belum bertanggung
jawab terhadap korban pencemaran limbah di Sungai Ujung Pacu Kecamatan Muara
Satu dan sekitarnya serta enggan memberikan keterangan kepada Pers,
Minggu 12 Februari 2012.
Salah seorang
korban pencemaran Limbah yang bernama Apadin Gampong Blang Naleung Mameh menilai PT. PIM terkesan mengabaikan tanggung jawabnya
dan plin-plan ketika dipertanyakan tanggung jawabnya terhadap korban pencemaran
limbah.
Apadin juga mengaku tindakan PT. PIM
yang belum bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab, dan kondisi ini akan
memperkeruh hubungannya dengan masyarakat lingkungan.
Padahal bukti
secara otentik sudah ada dengan positif adanya Amoniak hasil temuan uji sample
dari BLHK dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Lhokseumawe.
Bahkan dalam
keterangan Persnya PT. PIM pernah berjanji siap bertanggung jawab bila hasil
uji sample terbukti positif.
Akibatnya
pasca pencemaran limbah yang terjadi di Sungai Ujung Pacu mengakibatkan ratusan ribu ikan mati termasuk ikan dalam tambak petani dan
masyarakat banyak mengalami kerugian besar.
Namun hingga detik ini belum juga ada upaya ganti rugi dari pihak PT.
PIM selaku pihak yang mencemarkan limbah dan belum ada titik terang atau itikad
baik apa pun pihak PT. PIM.
Maka Apadin
menegaskan PT. PIM harus segera bertanggung jawab dan menggantikan kerugian
yang dialami masyarakat lingkungan yang terkena dampak pencemaran limbah.
sumber : The Aceh Traffic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar