">

Minggu, 29 Desember 2013

Kebijakan larang rayakan tahun baru dapat dukungan

Do you want to share?

Do you like this story?

BANDA ACEH – Lembaga riset, Aceh Reaserch Institute (ARI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal melarang warganya merayakan tahun baru masehi.
Sebagaimana diketahui tahun 2014 hanya tinggal beberapa hari. Beranjak dari tahun-tahun sebelumnya meski pemerintah telah mengeluarkan seruan agar tak merayakan tahun baru namun masyarakat di Banda Aceh tetap saja melakukan.


“MPU Kota Banda Aceh mengeluarkan fatwa Haram hukumnya merayakan tahun baru masehi karena ini bukan tradisi umat Islam,” kata Direktur Ari Muhammad Syarif dalam siaran pers kepada media ini, Minggu (29/12).
Ia melihat, fatwa MPU Kota Banda Aceh juga diamini oleh pemerintah kota bahkan lebih lanjut Wakil Walikota mengeluarkan statmen semua hotel di Kota Banda Aceh tidak boleh merayakan Tahun baru.
Muhammad Syarif, S.HI.,M.H –Direktur Aceh Reaserch Institute (ARI) memberikan apresiasi atas statmen wakil walikota sekaligus mendorong seluruh komponen masyarakat untuk tidak merayakan dan ikut-ikutan pada malam pergantian tahun baru.

Lebih lanjut syarif berharap seluruh stakholder baik sipil, militer, wiraswasta, ormas/OKP serta masyarakat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kota Banda Aceh jika perlu kebijakan tersebut ditularkan di Kabupaten Kota di Aceh, hal ini sejalan dengan penerapan syariat Islam di Serambi Mekkah.
“Sudah sepantasnya tradisi menyambut tahun baru masehi dihilangkan di tanah Rencong ini,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q