LHOKSEUMAWE - Pemerintah Aceh dan DPRA diminta segera mengesahkan Rancangan qanun (Raqan) jinayat untuk menjadi qanun Aceh agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan syariat islam. Demikian salah satu rekomendasi dari Musyawarah daerah (Musda) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe yang berlangsung di aula kantor wali kota setempat, Rabu (20/11).
Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi Abdullah, kemarin, menjelaskan, selain masalah raqan jinayat, pihaknya juga sepakat agar dibuat peraturan walikota untuk menertibkan berbagai kegiatan dan tempat yang berpotensi terjadinya maksiat. Pemko dan polisi juga harus segera merumuskan izin keramaian dan hiburan dengan merujuk rekomendasi MPU.
Hal lain yang disepakati dalam Musda itu adalah, masyarakat diminta jangan mudah terpengaruh terhadap isu-isu atau ajaran yang tidak sesuai dengan ahsunnah wal jamaah, masyarakat harus selalu waspada terhadap upaya pemurtadan. Kepada MPU Aceh diharapkan agar segera melakukan langkah-langkah dan kerja sama dengan Mahkamah Syariah Aceh terkait hukum menjatuhkan talak di luar pengadilan.
Musda itu juga merekomendasikan agar pemerintah untuk meningkatkan pembinaan terhadap dayah, meminta MPU Aceh mengeluarkan fatwa hukum lebih tegas untuk mendukung undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba, korupsi dn perjudian online. “Rekomendasi itu telah kita serahkan ke semua pihak terkait untuk bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Tgk Asnawi Abdullah.
Tgk Asnawi juga menjelaskan, dalam musda tersebut juga dipilih 25 anggota MPU periode 2014-2019. Artinya, anggota MPU periode ke depan bertambah enam orang dari sebelumnya 19 orang. “Setelah terpilih 25 anggota MPU, selanjutnya akan kita serahkan ke Wali Kota untuk di-SK-kan. Setelah itu baru dilakukan pemilihan Ketua MPU yang baru,” pungkasnya.
sumber : Seuramoe Mekkah