03 Oktober 2013
Banda Aceh - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama perangkat Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/10) malam kemarin, menggerebek seorang kadhi (penghulu) liar saat sedang menikahkan satu pasangan suami-istri di rumahnya, di kawasan Jalan Seulawah, Seutui, Banda Aceh.
Informasi diperoleh Serambi, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan 6 orang petugas WH dan perangkat Gampong Seutui. Saat digerebek Tgk Rzl (70 thn), yang bertindak sebagai kadhi liar, baru saja menikahkan satu pasangan suami istri yang malam turut diamankan petugas.
Penggerebekan itu sekaligus menidaklanjuti laporan Keuchik Peulanggahan Husaini yang mengadukan seorang perempuan berinisial Sw (38), warga Gampong Peulanggahan telah menikah siri dengan M Muzhar (31thn), pria asal Pantonlabu yang dinikahkan oleh Tgk Rzl.
Sementara perangkat Gampong Peulanggahan, mengetahui Sw, baru bercerai dari suaminya dan belum habis masa iddah-nya (masa menunggu setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya). “Menindaklanjuti laporan Keuchik Peulanggahan, akhirnya kami mencoba menelusuri kadi nikah mereka atas nama Tgk Rzl yang tercatat warga Seutui. Dari koordinasi kami dengan perangkat gampong setempat, akhirnya kami datangi rumah Tgk Rzl,” kata Kepala Tata Usaha Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin SSTP, kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin (2/10).
Ternyata di rumah kadhi, Tgk Razali itu juga baru berlangsung prosesi pernikahan siri satu pasangan, antara Sy (55) berstatus PNS yang masih tercatat suami sah dari seorang perempuan yang tinggal di Lamteumen Barat, dengan pasangannya malam itu, yakni NS (27) warga Kompleks Budha Tzu Chi, Gampong Neuhuen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, yang dalam KTP-nya masih berstatus kawin dan berstatus ibu rumah tangga.
Dalam penggerebekan malam itu, petugas WH tidak sampai membawa Tgk Rzl ke kantornya, dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah uzur. “Karena kondisi beliau tidak memungkinkan untuk kita bawa malam itu, sehingga kami meminta beliau datang hari ini (kemarin-red) dengan diantar oleh perangkat Gampong seutui,” ujar Reza.
Kasus nikah siri dengan selembar surat dan stempel seorang kadhi liar itu juga pernah didapati pada sejumlah PSK yang pernah digerebek di sejumlah salon di Banda Aceh. “Kami tentu berharap ada landasan dan aturan hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan ini. Bukan hanya itu saja, dari pengakuan Tgk Rzl pascatsunami beliau telah menikahkan sekitar 30 pasangan, mulai PNS dan berbagai status pekerjaan. Setiap yang mau menikah cukup membawa dua saksi, dua lembar foto dan biaya Rp 400 hingga Rp 500 ribu,” imbuh Reza.
Menyikapi hal itu menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi seseorang mengantongi surat telah menikah siri dengan pasangannya. “Malah seorang saksi berinisial IP mengaku mendapatkan imbalan sedikit uang jerih bila dia bisa membawa setiap pasangan ke kadhi liar tersebut,” papar Reza.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Banda Aceh - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama perangkat Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (1/10) malam kemarin, menggerebek seorang kadhi (penghulu) liar saat sedang menikahkan satu pasangan suami-istri di rumahnya, di kawasan Jalan Seulawah, Seutui, Banda Aceh.
Informasi diperoleh Serambi, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan 6 orang petugas WH dan perangkat Gampong Seutui. Saat digerebek Tgk Rzl (70 thn), yang bertindak sebagai kadhi liar, baru saja menikahkan satu pasangan suami istri yang malam turut diamankan petugas.
Penggerebekan itu sekaligus menidaklanjuti laporan Keuchik Peulanggahan Husaini yang mengadukan seorang perempuan berinisial Sw (38), warga Gampong Peulanggahan telah menikah siri dengan M Muzhar (31thn), pria asal Pantonlabu yang dinikahkan oleh Tgk Rzl.
Sementara perangkat Gampong Peulanggahan, mengetahui Sw, baru bercerai dari suaminya dan belum habis masa iddah-nya (masa menunggu setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya). “Menindaklanjuti laporan Keuchik Peulanggahan, akhirnya kami mencoba menelusuri kadi nikah mereka atas nama Tgk Rzl yang tercatat warga Seutui. Dari koordinasi kami dengan perangkat gampong setempat, akhirnya kami datangi rumah Tgk Rzl,” kata Kepala Tata Usaha Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamilin SSTP, kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin (2/10).
Ternyata di rumah kadhi, Tgk Razali itu juga baru berlangsung prosesi pernikahan siri satu pasangan, antara Sy (55) berstatus PNS yang masih tercatat suami sah dari seorang perempuan yang tinggal di Lamteumen Barat, dengan pasangannya malam itu, yakni NS (27) warga Kompleks Budha Tzu Chi, Gampong Neuhuen, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, yang dalam KTP-nya masih berstatus kawin dan berstatus ibu rumah tangga.
Dalam penggerebekan malam itu, petugas WH tidak sampai membawa Tgk Rzl ke kantornya, dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah uzur. “Karena kondisi beliau tidak memungkinkan untuk kita bawa malam itu, sehingga kami meminta beliau datang hari ini (kemarin-red) dengan diantar oleh perangkat Gampong seutui,” ujar Reza.
Kasus nikah siri dengan selembar surat dan stempel seorang kadhi liar itu juga pernah didapati pada sejumlah PSK yang pernah digerebek di sejumlah salon di Banda Aceh. “Kami tentu berharap ada landasan dan aturan hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan ini. Bukan hanya itu saja, dari pengakuan Tgk Rzl pascatsunami beliau telah menikahkan sekitar 30 pasangan, mulai PNS dan berbagai status pekerjaan. Setiap yang mau menikah cukup membawa dua saksi, dua lembar foto dan biaya Rp 400 hingga Rp 500 ribu,” imbuh Reza.
Menyikapi hal itu menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi seseorang mengantongi surat telah menikah siri dengan pasangannya. “Malah seorang saksi berinisial IP mengaku mendapatkan imbalan sedikit uang jerih bila dia bisa membawa setiap pasangan ke kadhi liar tersebut,” papar Reza.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh