09 Oktober 2013
Lhokseumawe – Akibat status Wali Nangroe yang masih disfungsional,
sejumlah politisi terus mencari posisi hingga “menyusup” dalam rancangan
Qanun Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang digodok DPR Aceh.
Asiah, salah satu aktivis HAM Aceh dalam status facebooknya mengatakan,
"Lembaga Wali Nanggroe disebut-sebut dalam rancangan qanun KKR Aceh".
Dia menjelaskan bahwa Wali Nanggroe menyusup ke dalam Pasal 37 ayat 1
tentang Rekonsiliasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Aceh dilaksanakan
dengan ketentuan (a) dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe yang dihadiri
oleh komisioner KKR Aceh.
Demikian juga dalam Pasal 38 ayat 1
Qanun KKR itu, yang berbunyi Seluruh proses rekonsiliasi Aceh dicatat
dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan
komisioner yang bertugas serta Wali Nanggroe yang hadir bertindak
sebagai saksi.
Sumber : Aceh Baru
09 Oktober 2013
Lhokseumawe – Akibat status Wali Nangroe yang masih disfungsional,
sejumlah politisi terus mencari posisi hingga “menyusup” dalam rancangan
Qanun Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang digodok DPR Aceh.
Asiah, salah satu aktivis HAM Aceh dalam status facebooknya mengatakan, "Lembaga Wali Nanggroe disebut-sebut dalam rancangan qanun KKR Aceh".
Dia menjelaskan bahwa Wali Nanggroe menyusup ke dalam Pasal 37 ayat 1 tentang Rekonsiliasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Aceh dilaksanakan dengan ketentuan (a) dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe yang dihadiri oleh komisioner KKR Aceh.
Demikian juga dalam Pasal 38 ayat 1 Qanun KKR itu, yang berbunyi Seluruh proses rekonsiliasi Aceh dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas serta Wali Nanggroe yang hadir bertindak sebagai saksi.
Sumber : Aceh Baru
Asiah, salah satu aktivis HAM Aceh dalam status facebooknya mengatakan, "Lembaga Wali Nanggroe disebut-sebut dalam rancangan qanun KKR Aceh".
Dia menjelaskan bahwa Wali Nanggroe menyusup ke dalam Pasal 37 ayat 1 tentang Rekonsiliasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Aceh dilaksanakan dengan ketentuan (a) dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe yang dihadiri oleh komisioner KKR Aceh.
Demikian juga dalam Pasal 38 ayat 1 Qanun KKR itu, yang berbunyi Seluruh proses rekonsiliasi Aceh dicatat dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh korban, pelaku dan komisioner yang bertugas serta Wali Nanggroe yang hadir bertindak sebagai saksi.
Sumber : Aceh Baru