Banda Aceh - Sebanyak 14 jamaah calon haji (JCH) Aceh tahun 2013 yang
tergabung dalam Kloter 6 asal Aceh Utara ditunda berangkat karena
terindikasi menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang digunakan
adalah memanfaatkan jatah orang yang gagal berangkat karena meninggal
dunia.
Ke-14 JCH bermasalah itu terdiri delapan lelaki dan enam perempuan. Mereka diduga memalsukan dokumen atas nama orang yang telah meninggal dan nama-nama mereka juga tidak ditemukan dalam waiting list (daftar tunggu) JCH.
JCH Kloter 6 yang merupakan gabungan Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Besar berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (5/10) sekitar pukul 13.40 WIB. “Ke-14 JCH asal Aceh Utara tersebut kita tunda keberangkatan mereka sambil menunggu proses yang dilakukan,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Ibnu Sa’dan MPd dalam konferensi pers di Asrama Haji, Sabtu kemarin (5/10).
Menurut Ibnu Sa’dan, informasi awal tentang adanya JCH yang menggunakan dokumen palsu diterima pihaknya dari masyarakat. Selanjutnya pihak PPIH mengembangkan informasi itu dengan mendatangi keluarga JCH yang telah meninggal.
“Dari hasil penelusuran pihak Kantor Kemenag Aceh Utara ternyata benar jika JCH atas nama tersebut telah meninggal, namun pihak keluarga tidak melapor apabila yang bersangkutan telah meninggal,” kata Ibnu Sa’dan. Pihak Humas PPIH yang dihubungi ulang, malam tadi melengkapi informasi dengan mengatakan, semua JCH bermasalah itu memanfaatkan jatah orang yang sudah meninggal.
Menurut keterangan, rata-rata umur JCH bermasalah itu di atas 50 tahun dan sebagian dari JCH ini ada yang masih menggunakan nama JCH yang sudah meninggal dan ada juga yang mengganti nama dan foto dengan yang bersangkutan. Orang yang digantikan telah meninggal antara setahun hingga dua tahun lalu.
“Seharusnya calon jamaah yang meninggal dikembalikan uangnya, tapi ini nggak lagi diproses melalui kita melainkan langsung dibayar oleh yang bersangkutan. Ke-14 JCH ini terdaftar sebagai nasabah Bank Mandiri Lhokseumawe,” ungkap Ibnu Sa’dan.
Ibnu Sa’dan mengaku informasi adanya JCH pengguna dokumen palsu itu telah diketahui pihaknya dua hari lalu sebelum JCH kloter 6 asal Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Besar masuk asrama. Karenanya, sejak kloter ini masuk asrama, terhadap 14 JCH tersebut sudah terlebih dahulu di-cancel pemeriksaan dokumennya dan ditunda keberangkatan sampai proses verifikasi data selesai dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agama, Imigrasi, dan Kemenkumham.
Hingga tadi malam, ke-14 JCH yang ditunda keberangkatannya masih berada di Asrama Haji Banda Aceh dengan menggunakan fasilitas yang tersedia. “Selagi datanya diproses, kita mencoba menghibur para JCH ini agar tidak stres dengan kejadian yang mereka hadapi. Kita belum tahu JCH ini akan berangkat dengan kloter berapa, tunggulah setelah ada keputusan yang resmi nantinya,” demikian Ibnu Sa’dan.
Informasi dari Humas Haji Aceh, hari ini, Minggu (6/1) JCH Kloter 7 dari Pidie, Banda Aceh, Sabang, dan Abdya take off pukul 09.50 WIB. Sedangkan yang masuk asrama hari Selasa (8/10) adalah JCH Aceh Kloter 8 yang akan bergabung dengan JCH asal Sumut dan Sumatera Selatan dijadwalkan take off dari Bandara SIM Blang Bintang sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (9/10).
Sumber : Serambi Indonesia
Ke-14 JCH bermasalah itu terdiri delapan lelaki dan enam perempuan. Mereka diduga memalsukan dokumen atas nama orang yang telah meninggal dan nama-nama mereka juga tidak ditemukan dalam waiting list (daftar tunggu) JCH.
JCH Kloter 6 yang merupakan gabungan Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Besar berangkat ke Tanah Suci, Sabtu (5/10) sekitar pukul 13.40 WIB. “Ke-14 JCH asal Aceh Utara tersebut kita tunda keberangkatan mereka sambil menunggu proses yang dilakukan,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang juga Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Ibnu Sa’dan MPd dalam konferensi pers di Asrama Haji, Sabtu kemarin (5/10).
Menurut Ibnu Sa’dan, informasi awal tentang adanya JCH yang menggunakan dokumen palsu diterima pihaknya dari masyarakat. Selanjutnya pihak PPIH mengembangkan informasi itu dengan mendatangi keluarga JCH yang telah meninggal.
“Dari hasil penelusuran pihak Kantor Kemenag Aceh Utara ternyata benar jika JCH atas nama tersebut telah meninggal, namun pihak keluarga tidak melapor apabila yang bersangkutan telah meninggal,” kata Ibnu Sa’dan. Pihak Humas PPIH yang dihubungi ulang, malam tadi melengkapi informasi dengan mengatakan, semua JCH bermasalah itu memanfaatkan jatah orang yang sudah meninggal.
Menurut keterangan, rata-rata umur JCH bermasalah itu di atas 50 tahun dan sebagian dari JCH ini ada yang masih menggunakan nama JCH yang sudah meninggal dan ada juga yang mengganti nama dan foto dengan yang bersangkutan. Orang yang digantikan telah meninggal antara setahun hingga dua tahun lalu.
“Seharusnya calon jamaah yang meninggal dikembalikan uangnya, tapi ini nggak lagi diproses melalui kita melainkan langsung dibayar oleh yang bersangkutan. Ke-14 JCH ini terdaftar sebagai nasabah Bank Mandiri Lhokseumawe,” ungkap Ibnu Sa’dan.
Ibnu Sa’dan mengaku informasi adanya JCH pengguna dokumen palsu itu telah diketahui pihaknya dua hari lalu sebelum JCH kloter 6 asal Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Besar masuk asrama. Karenanya, sejak kloter ini masuk asrama, terhadap 14 JCH tersebut sudah terlebih dahulu di-cancel pemeriksaan dokumennya dan ditunda keberangkatan sampai proses verifikasi data selesai dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agama, Imigrasi, dan Kemenkumham.
Hingga tadi malam, ke-14 JCH yang ditunda keberangkatannya masih berada di Asrama Haji Banda Aceh dengan menggunakan fasilitas yang tersedia. “Selagi datanya diproses, kita mencoba menghibur para JCH ini agar tidak stres dengan kejadian yang mereka hadapi. Kita belum tahu JCH ini akan berangkat dengan kloter berapa, tunggulah setelah ada keputusan yang resmi nantinya,” demikian Ibnu Sa’dan.
Informasi dari Humas Haji Aceh, hari ini, Minggu (6/1) JCH Kloter 7 dari Pidie, Banda Aceh, Sabang, dan Abdya take off pukul 09.50 WIB. Sedangkan yang masuk asrama hari Selasa (8/10) adalah JCH Aceh Kloter 8 yang akan bergabung dengan JCH asal Sumut dan Sumatera Selatan dijadwalkan take off dari Bandara SIM Blang Bintang sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (9/10).
Sumber : Serambi Indonesia