03 Oktober 2013
Lagi, Busana Ketat dan Celana Pendek
* Syamsuddin mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai
tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan
Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di
Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10/2013)
kemarin.
Kepala Seksi Penegakan
Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48
pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya,
dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah
terjaring razia busana serupa.
"Mereka hanya diberi pembina
untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita
sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi
masing-masing," ujar Syamsuddin.
"Kami harap ke depan Aceh bisa
memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek
jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami
dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.
Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
03 Oktober 2013
Lagi, Busana Ketat dan Celana Pendek
* Syamsuddin mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10/2013) kemarin.
Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah terjaring razia busana serupa.
"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.
"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.
Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
* Syamsuddin mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10/2013) kemarin.
Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah terjaring razia busana serupa.
"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.
"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.
Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.