">

Kamis, 03 Oktober 2013

Puluhan Warga Banda Aceh Terjaring Razia

Do you want to share?

Do you like this story?

Lagi, Puluhan Warga Banda Aceh Terjaring Razia Busana Ketat dan Celana Pendek

* Syamsuddin mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.

BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10/2013) kemarin.

Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah terjaring razia busana serupa.

"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.

"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.

Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
03 Oktober 2013
 
Lagi,  Busana Ketat dan Celana Pendek

* Syamsuddin mengatakan dari 48 orang pelanggar itu, terdiri dari 45 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.

BANDA ACEH - Puluhan pelanggar yang tidak mengenakan busana sesuai tuntunan syariah terjaring razia yang dilancarkan petugas gabungan Satpol PP dan WH Aceh dengan melibatkan Pomdam IM dan Kepolisian di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (1/10/2013) kemarin.

Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Syamsuddin mengatakan, sebanyak 48 pelanggar yang terjaring razia busana itu merupakan wajah baru. Artinya, dalam kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya, mereka tidak pernah terjaring razia busana serupa.

"Mereka hanya diberi pembina untuk tidak mengulangi lagi. Sejauh ini, hanya nasihat yang mampu kita sarankan. Selebihnya tentu berpulang pada kesadaran pribadi masing-masing," ujar Syamsuddin.

"Kami harap ke depan Aceh bisa memiliki dasar hukum yang kuat agar para pelanggar dapat menerima efek jera, berupa sanksi, kurungan atau ganjaran lainnya. Sejauh ini, kami dari Satpol PP dan WH hanya sebatas menyosialisasikan," ujarnya.

Dia menagaskan, razia ini digelar sesuai Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
 
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q