08 Oktober 2013
Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa klarifikasi dan
evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kali
ini, perpanjangan pembahasan diberlakukan selama satu bulan hingga 15
November 2013 mendatang.
"(Evaluasi Qanun Bendera Aceh) belum
selesai. Masa pembahasan mungkin akan diperpanjang lagu satu bulan
sampai 15 November," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta,
Senin (7/10/2013).
Ia
berharap, masa perpanjangan ini adalah yang terakhir. Diharapkannya, 15
November mendatang, polemik bendera tersebut selesai dan DPR serta
Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan desain, lambang serta bendera yang
baru.
Sebelumnya, Tim Bersama Pembahasan Bendera Aceh dan
Kewenangan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan atas lambang dan bendera
Aceh di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dan Sabtu (5/10/2013).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah ada kemajuan
signifikan dalam pembahasan tersebut. Hanya, dia tidak mau mengungkapkan
kemajuan yang dimaksud. Masa perpanjangan kedua evaluasi Qanun Lambang
dan Bendera Aceh akan memasuki masa tenggat pada 15 Oktober 2013
mendatang. Jika pada waktu tersebut kesepakatan tidak juga didapat, maka
pembahasan akan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Pada masa perpanjangan kedua itu, selain membahas soal bendera, tim
bersama juga membahas dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan
rancangan peraturan presiden (Raperpres) terkait kewenangan Pemerintah
Provinsi Aceh. Polemik lambang dan bendera Aceh muncul sejak April 2013
karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan
Aceh Merdeka.
08 Oktober 2013
Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa klarifikasi dan evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kali ini, perpanjangan pembahasan diberlakukan selama satu bulan hingga 15 November 2013 mendatang.
"(Evaluasi Qanun Bendera Aceh) belum selesai. Masa pembahasan mungkin akan diperpanjang lagu satu bulan sampai 15 November," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin (7/10/2013).
Ia berharap, masa perpanjangan ini adalah yang terakhir. Diharapkannya, 15 November mendatang, polemik bendera tersebut selesai dan DPR serta Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan desain, lambang serta bendera yang baru.
Sebelumnya, Tim Bersama Pembahasan Bendera Aceh dan Kewenangan Pemerintah Aceh melakukan pembahasan atas lambang dan bendera Aceh di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dan Sabtu (5/10/2013).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sudah ada kemajuan signifikan dalam pembahasan tersebut. Hanya, dia tidak mau mengungkapkan kemajuan yang dimaksud. Masa perpanjangan kedua evaluasi Qanun Lambang dan Bendera Aceh akan memasuki masa tenggat pada 15 Oktober 2013 mendatang. Jika pada waktu tersebut kesepakatan tidak juga didapat, maka pembahasan akan kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya.
Pada masa perpanjangan kedua itu, selain membahas soal bendera, tim bersama juga membahas dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Raperpres) terkait kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Polemik lambang dan bendera Aceh muncul sejak April 2013 karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.