">

Jumat, 11 Oktober 2013

KPK : Segera Revisi Anggaran Wali Nanggroe

Do you want to share?

Do you like this story?

KPK : Segera Revisi Anggaran Wali Nanggroe Yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat !

* “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,” jawab Busyro Muqoddas

BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi rakyat.

Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih tinggi.

Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email Gratifikasi@kpk.go.id.

“Dalam setahun, kami bisa menerima hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365 orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.

Hari ini, Kamis (10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya korupsi di bumi syariat ini
 Yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat !
 
11 Oktober 2013

* “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,” jawab Busyro Muqoddas

BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi rakyat....

Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih tinggi.

Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email Gratifikasi@kpk.go.id.

“Dalam setahun, kami bisa menerima hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365 orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.

Hari ini, Kamis (10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya korupsi di bumi syariat ini
Lihat Selengkapnya.
 
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q