Yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat !
11 Oktober 2013
* “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara
berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,”
jawab Busyro Muqoddas
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah
Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik
Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga
Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi
rakyat....
Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua
penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh,
Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang
rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa
antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah
disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih
tinggi.
Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap
warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan
ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email
pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan
informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email
Gratifikasi@kpk.go.id.
“Dalam setahun, kami bisa menerima
hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365
orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di
Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap
dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.
Hari ini, Kamis
(10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan
hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana
harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya
korupsi di bumi syariat iniLihat Selengkapnya.
Yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat !
11 Oktober 2013
* “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,” jawab Busyro Muqoddas
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi rakyat....
Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih tinggi.
Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email Gratifikasi@kpk.go.id.
“Dalam setahun, kami bisa menerima hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365 orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.
Hari ini, Kamis (10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya korupsi di bumi syariat iniLihat Selengkapnya.
* “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,” jawab Busyro Muqoddas
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi rakyat....
Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih tinggi.
Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email Gratifikasi@kpk.go.id.
“Dalam setahun, kami bisa menerima hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365 orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.
Hari ini, Kamis (10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya korupsi di bumi syariat iniLihat Selengkapnya.