13 Oktober 2013
Banda Aceh - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (11/10)
sore kemarin menyegel dua usaha salon kecantikan tanpa izin. Kedua salon
itu selama ini disinyalir kerap dijadikan sarang berbuat mesum
berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi petugas. Namun aksi petugas
tidak berjalan mulus. Seorang pekerja salon sempat mencegah petugas
meskipun akhirnya menyerah setelah diultimatum mengosongkan tempat 1x24
jam.
Pantauan Prohaba penyegelan kedua salon tersebut
melibatkan unsur muspika kecamatan setempat. Penyegelan pertama
dilakukan petugas terhadap Salon La, di Jl Perdagangan Ujong, Gampong
Merduati, Banda Aceh, sekitar pukul 15.18 WIB berjalan lancar. Bahkan
dari rumah kecantikan itu tidak terlihat aktivitas apapun.
Malah kondisi pintu Salon La, tertutup rapat dan tidak terlihat pemilik
atau pekerja di salon keluar saat proses penyegelan berlangsung.
Petugas dengan lancar memasang plang bertuliskan “Disegel”.
Setelah sukses di Salon La, kemudian petugas menuju ke Peunayong, Banda
Aceh, tepatnya di Jl Pembangunan. Dari jalan tersebut petugas juga
menyegel Salon Mg yang selama ini beroperasi ‘diam-diam’ tanpa
mengantongi izin. Bahkan petugas WH sempat memergoki para pekerja wanita
di salon itu terindikasi berbuat mesum dengan sejumlah pria hidung
belang.
Kedatangan petugas WH bersama Muspika Kecamatan Kuta
Alam, Banda Aceh ke Salon Mg sempat dicegah seorang pekerja salon
berinisial Ma (35), warga Aceh Besar.
Bahkan para wartawan yang ikut meliput mendapat makian dari Ma.
Namun, Ma yang cuma sendirian di dalam salon langsung terdiam ketika
diminta petugas segera angkat kaki dan mengosongkan salon dalam tempo
1x24 jam.
Selanjutnya petugas juga memasang plang bertuliskan
“Disegel” oleh Pemerintah Kota Banda Aceh karena melanggar Qanun Nomor
14 tahun 2003 tentang Khalwat atau Mesum serta Qanun Nomor 4 Tahun 2003
tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Kasatpol PP dan WH Kota
Banda Aceh Ritasari Pujiastuti AP kepada Prohaba mengatakan alasan
kedua salon itu disegel karena tidak memiliki izin, dan disinyalir
menjadi tempat berbuat mesum.
“Dari salon Mg pada satu
September, tengah malam lalu petugas pernah menangkap pasangan mesum
dari salon tersebut. Lalu pada tanggal lima September sekitar pukul
17.00 WIB petugas juga menangkap pekerja di Salon La, yang baru saja
berhubungan haram layaknya pasangan suami istri,” kata Ritasari.
Ia menjelaskan penyegelan akan dilakukan sampai batas yang tidak
ditentukan. Ritasari juga menyebutkan pihaknya akan semakin memperketat
pengeluaran izin beroperasi rumah kecantikan di Banda Aceh.
“Hal ini didasari banyak pelanggaran syariat Islam yang umumnya
ditemukan di salon,” pungkas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Sumber : ProHaba.
13 Oktober 2013
Banda Aceh - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (11/10) sore kemarin menyegel dua usaha salon kecantikan tanpa izin. Kedua salon itu selama ini disinyalir kerap dijadikan sarang berbuat mesum berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi petugas. Namun aksi petugas tidak berjalan mulus. Seorang pekerja salon sempat mencegah petugas meskipun akhirnya menyerah setelah diultimatum mengosongkan tempat 1x24 jam.
Pantauan Prohaba penyegelan kedua salon tersebut melibatkan unsur muspika kecamatan setempat. Penyegelan pertama dilakukan petugas terhadap Salon La, di Jl Perdagangan Ujong, Gampong Merduati, Banda Aceh, sekitar pukul 15.18 WIB berjalan lancar. Bahkan dari rumah kecantikan itu tidak terlihat aktivitas apapun.
Malah kondisi pintu Salon La, tertutup rapat dan tidak terlihat pemilik atau pekerja di salon keluar saat proses penyegelan berlangsung. Petugas dengan lancar memasang plang bertuliskan “Disegel”.
Setelah sukses di Salon La, kemudian petugas menuju ke Peunayong, Banda Aceh, tepatnya di Jl Pembangunan. Dari jalan tersebut petugas juga menyegel Salon Mg yang selama ini beroperasi ‘diam-diam’ tanpa mengantongi izin. Bahkan petugas WH sempat memergoki para pekerja wanita di salon itu terindikasi berbuat mesum dengan sejumlah pria hidung belang.
Kedatangan petugas WH bersama Muspika Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ke Salon Mg sempat dicegah seorang pekerja salon berinisial Ma (35), warga Aceh Besar.
Bahkan para wartawan yang ikut meliput mendapat makian dari Ma.
Namun, Ma yang cuma sendirian di dalam salon langsung terdiam ketika diminta petugas segera angkat kaki dan mengosongkan salon dalam tempo 1x24 jam.
Selanjutnya petugas juga memasang plang bertuliskan “Disegel” oleh Pemerintah Kota Banda Aceh karena melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat atau Mesum serta Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti AP kepada Prohaba mengatakan alasan kedua salon itu disegel karena tidak memiliki izin, dan disinyalir menjadi tempat berbuat mesum.
“Dari salon Mg pada satu September, tengah malam lalu petugas pernah menangkap pasangan mesum dari salon tersebut. Lalu pada tanggal lima September sekitar pukul 17.00 WIB petugas juga menangkap pekerja di Salon La, yang baru saja berhubungan haram layaknya pasangan suami istri,” kata Ritasari.
Ia menjelaskan penyegelan akan dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan. Ritasari juga menyebutkan pihaknya akan semakin memperketat pengeluaran izin beroperasi rumah kecantikan di Banda Aceh.
“Hal ini didasari banyak pelanggaran syariat Islam yang umumnya ditemukan di salon,” pungkas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Sumber : ProHaba.