">

Senin, 09 September 2013

Perkara Korupsi Unsyiah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Do you want to share?

Do you like this story?

09.09.2013 - PERKARA KORUPSI UNSYIAH SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

Banda Aceh - Perkara korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dengan tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Senin (9/9/2013).

Perkara korupsi tersebut melibatkan tiga tersangka dengan dua berkas terpisah. Berkas pertama dengan tersangka Prof DMD, mantan Rektor Unsyiah dan berkas kedua dengan tersangka Prof MYA dan M.

Saat ini, kata dia, perkara tersebut sedang dalam pemberkasan di tingkat penuntutan. Namun, barang bukti dan para tersangka belum dilimpahkan dari tingkat penyidikan ke penuntutan.

“Ketiga tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan. Setelah penyerahan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan,” kata Amir Hamzah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Prof D, Prof YA, dan M sebagai tersangka bantuan umum untuk Unsyiah dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010.

Bantuan umum untuk perguruan tinggi negeri tersebut berawal dari alokasi dana Pemerintah Aceh dalam APBA 2009-2010 dengan total Rp17,6 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan umum tersebut ada kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Dana bantuan umum tersebut dipilah menjadi beberapa program, yakni program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).

Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra). Sedangkan program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan lainnya.[]


Sumber : Antara / Warta Aceh
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
Twitter : @kisstvkabel
Website : www.kissaceh.tv

.
09September 2013

Banda Aceh - Perkara korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dengan tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Senin (9/9/2013).

Perkara korupsi tersebut melibatkan tiga tersangka dengan dua berkas terpisah. Berkas pertama dengan tersangka Prof DMD, mantan Rektor Unsyiah dan berkas kedua dengan tersangka Prof MYA dan M.

Saat ini, kata dia, perkara tersebut sedang dalam pemberkasan di tingkat penuntutan. Namun, barang bukti dan para tersangka belum dilimpahkan dari tingkat penyidikan ke penuntutan.

“Ketiga tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan. Setelah penyerahan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan,” kata Amir Hamzah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Prof D, Prof YA, dan M sebagai tersangka bantuan umum untuk Unsyiah dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010.

Bantuan umum untuk perguruan tinggi negeri tersebut berawal dari alokasi dana Pemerintah Aceh dalam APBA 2009-2010 dengan total Rp17,6 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan umum tersebut ada kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Dana bantuan umum tersebut dipilah menjadi beberapa program, yakni program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).

Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra). Sedangkan program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan lainnya.


Sumber :
91.8 KISS FM Aceh

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q