09September 2013
Banda Aceh - Perkara korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda
Aceh dengan tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera
dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan
lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Penerangan
Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Senin
(9/9/2013).
Perkara korupsi
tersebut melibatkan tiga tersangka dengan dua berkas terpisah. Berkas
pertama dengan tersangka Prof DMD, mantan Rektor Unsyiah dan berkas
kedua dengan tersangka Prof MYA dan M.
Saat ini, kata dia,
perkara tersebut sedang dalam pemberkasan di tingkat penuntutan. Namun,
barang bukti dan para tersangka belum dilimpahkan dari tingkat
penyidikan ke penuntutan.
“Ketiga tersangka dan barang buktinya
segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan. Setelah penyerahan ini bisa
dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ketiga tersangka hingga kini belum
ditahan,” kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh
menetapkan Prof D, Prof YA, dan M sebagai tersangka bantuan umum untuk
Unsyiah dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010.
Bantuan
umum untuk perguruan tinggi negeri tersebut berawal dari alokasi dana
Pemerintah Aceh dalam APBA 2009-2010 dengan total Rp17,6 miliar. Namun,
dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan umum tersebut ada kerugian
negara mencapai Rp3,6 miliar.
Dana bantuan umum tersebut
dipilah menjadi beberapa program, yakni program beasiswa guru daerah
terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).
Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah
Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra).
Sedangkan program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu
digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan
kebutuhan lainnya.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
09September 2013
Banda Aceh - Perkara korupsi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dengan tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah di Banda Aceh, Senin (9/9/2013).
Perkara korupsi tersebut melibatkan tiga tersangka dengan dua berkas terpisah. Berkas pertama dengan tersangka Prof DMD, mantan Rektor Unsyiah dan berkas kedua dengan tersangka Prof MYA dan M.
Saat ini, kata dia, perkara tersebut sedang dalam pemberkasan di tingkat penuntutan. Namun, barang bukti dan para tersangka belum dilimpahkan dari tingkat penyidikan ke penuntutan.
“Ketiga tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan penyidik ke penuntutan. Setelah penyerahan ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan,” kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Prof D, Prof YA, dan M sebagai tersangka bantuan umum untuk Unsyiah dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010.
Bantuan umum untuk perguruan tinggi negeri tersebut berawal dari alokasi dana Pemerintah Aceh dalam APBA 2009-2010 dengan total Rp17,6 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan BPKP terhadap bantuan umum tersebut ada kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Dana bantuan umum tersebut dipilah menjadi beberapa program, yakni program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).
Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra). Sedangkan program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan lainnya.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh