(Oleh: Aryos Nivada)
Pernyataan
yang terkesan klaim oleh Muzakir Manaf selaku Wakil Gubernur Aceh,
tentang perubahan status hukum dan pemindahan narapidana Ismuhadi Cs
dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta ke Rumah tahanan di Banda
Aceh adalah upaya dari Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan dirinya
adalah pernyataan sikap mengambil keuntungan atas perjuangan keluarga
besar Ismuhadi Cs dan Tim Advokasi Tapol Napol.
Ketika pemerintah Aceh
dipimpin oleh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf menilai ada peluang besar
bebasnya Ismuhadi lalu mengambil celah dengan mengklaim keberhasilan
itu di kepemimpinannya.
Bagi saya klaim Muzakir Manaf merupakan
cara dari komunikasi politik berbungkus pencitraan, seolah-olah
keberhasilan tersebut semata-mata upaya keras pemerintah. Jikalau ada
upaya yang dilakukan pemerintahan saat ini hanyalah bagian kecil dari
upaya yang terlebih dahulu yang dilakukan keluarga Ismuhadi Cs dan Tim
Advokasi Tapol Napol. Sekali lagi saya tegaskan, ini rangkaian panjang
advokasi yang dilakukan keluarga tapol napol dan tim dalam membebaskan
Ismuhadi Cs.
Bagi saya secara pribadi mengusulkan
agar ada klarifikasi dari keluarga tapol dan napol dan tim advokasi
maupun kelompok profesional yakni kuasa hukum Ismuhadi Cs tentang
pernyataan Muzakir Manaf . Bilamana tidak dilakukan, maka publik Aceh
akan menilai ini bukanlah buah dari kerja keras mereka anggota keluarga,
aktivis, lawyer, dll, tetapi terkesan semata-mata usaha Pemerintah Aceh
dibawah kepemimpinan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.
Harus difahami lagi jangan sampai hanya
sebatas di permukaan saja upaya keras membebaskan Ismuhadi yang
dilakukan Pemerintah Aceh, maksudnya berhenti pada pemindahan dan
perubahan status saja. Ujung-ujungnya Ismuhadi Cs sendiri lagi di
Lembaga Pemasyarakatan di Aceh tanpa keterlibatan serius dari Pemerintah
Aceh saat ini.
sumber : AtjehLink