">

Selasa, 10 September 2013

Pakar Hukum UGM: UUPA Harus Direvisi

Do you want to share?

Do you like this story?


DSC_0051 10 September 2013

Banda Aceh - Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus direvisi ulang untuk mencapai keselarasan antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. 


Hal itu dikatakan Zainal Arifin ketika menjadi nara sumber dalam diskusi memperingati 8 tahun MoU Helsinki yang bertema Kemana Arah Pembangunan dan Perdamaian Aceh di hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin 9 September 2013.

Yang harus dipahami, kata dia, saat pembentukan UUPA ada nuansa tergesa-gesa dan kompromi. “Dan nuasa yang penting kita damai dulu lah. Dan saat ini kita sudah menjalaninya selama 8 tahun, jadi sudah saatnya kita membangun undang-undang yang lebih kuat,” kata Zainal Arifin.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan masalah selama ini maka UUPA harus direvisi dan dilaksanakan dalam konteks yang sesuai dengan pemerintahan pusat.

“Misalnya konteks ke atas harus disesuaikan dengan pemerintahannya, ke samping harus sesuai dengan MoU Helsinki dan ke bawah diatur sesuai konsep dan kultur budaya yang dipercaya oleh masyarakat Aceh,” kata Zainal Arifin.

Terkait dengan bendera dan lembaga Wali Nanggroe, Arifin mengatakan tergantung kebutuhan masyarakat. Jika kebutuhan masyarakat adalah kesejahteraan dan pemberantasan korupsi, kata dia, maka dia mempertanyakan apa sumbangsih dari bendera dan lembaga Wali Nanggroe terhadap dua hal tersebut.

“Kalau bendera tidak ada kita tidak akan sejahtera? Sudah saatnya masyarakat dan elit berpikir tentang sebuah prioritas untuk masayarakat dan tidak hanya memikirkan dan mempermasalahkan simbol,” kata dia.
Yang harus dipikirkan saat ini menurut Zainal Arifin adalah apa yang paling penting dilakukan. “Kalau ini dipikirkan maka kita bisa menentukan mana yang prioritas dan tidak prioritas bagi masyarakat,” kata dia.

sumber : AtjehLink




Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q