">

Kamis, 22 Agustus 2013

NAPI DITANGKAP SAAT TRANSAKSI SABU DILUAR LP

Do you want to share?

Do you like this story?


22.08.2013 - NAPI DITANGKAP SAAT TRANSAKSI SABU DILUAR LP

Sigli -T Tajuddin bin T Marzuki (26 thn), warga Gampong Bungie Ujong Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ditangkap Polres Pidie, Selasa (20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Seulimum, Aceh Besar.

Uniknya, saat diringkus T Tajuddin berstatus sebagai narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar. Sedianya ia masih sedang menjalani enam bulan lagi masa hukuman dari delapan tahun vonis hakim.

“T Tajuddin ditangkap sebagai pemesan sabu setelah polisi menangkap Junaidi Sulaiman, 27 tahun, warga Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Bireuen,” kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada Serambi, Rabu (21/8).

Junaidi, kata Kapolres Sunarya, diringkus dalam operasi gabungan Polres Pidie di jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kamis (15/8) sekira pukul 22.00 WIB.

Sejauh ini Serambi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala LP Banda Aceh, Mhd Tavip SH MH mengenai status penahanan T Tajuddin dan mengapa ia bisa berada di luar LP, padahal masa hukumannya belum berakhir. (naz)   

---

Sumber : Serambi
Informasi penting lainnya, klik disini --> www.facebook.com/KissTelevisi

KISS TV Kabel Banda Aceh
www.kissaceh.tv

.22 Agustus 2013

Sigli -T Tajuddin bin T Marzuki (26 thn), warga Gampong Bungie Ujong Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ditangkap Polres Pidie, Selasa (20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Seulimum, Aceh Besar.


Uniknya, saat diringkus T Tajuddin berstatus sebagai narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar. Sedianya ia masih sedang menjalani enam bulan lagi masa hukuman dari delapan tahun vonis hakim.

“T Tajuddin ditangkap sebagai pemesan sabu setelah polisi menangkap Junaidi Sulaiman, 27 tahun, warga Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Bireuen,” kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada Serambi, Rabu (21/8).

Junaidi, kata Kapolres Sunarya, diringkus dalam operasi gabungan Polres Pidie di jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kamis (15/8) sekira pukul 22.00 WIB.

Sejauh ini Serambi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala LP Banda Aceh, Mhd Tavip SH MH mengenai status penahanan T Tajuddin dan mengapa ia bisa berada di luar LP, padahal masa hukumannya belum berakhir. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q