22 Agustus 2013
Sigli -T Tajuddin bin T Marzuki (26 thn), warga Gampong Bungie Ujong
Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ditangkap Polres Pidie, Selasa
(20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di
kawasan Seulimum, Aceh Besar.
Uniknya, saat diringkus T
Tajuddin berstatus sebagai narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Kelas II A Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar. Sedianya
ia masih sedang menjalani enam bulan lagi masa hukuman dari delapan
tahun vonis hakim.
“T Tajuddin
ditangkap sebagai pemesan sabu setelah polisi menangkap Junaidi
Sulaiman, 27 tahun, warga Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan
Samalanga, Bireuen,” kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada
Serambi, Rabu (21/8).
Junaidi, kata Kapolres Sunarya, diringkus
dalam operasi gabungan Polres Pidie di jalan elak Pulo Pisang,
Kecamatan Pidie, Kamis (15/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Sejauh
ini Serambi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala LP Banda Aceh, Mhd
Tavip SH MH mengenai status penahanan T Tajuddin dan mengapa ia bisa
berada di luar LP, padahal masa hukumannya belum berakhir.
Sumber :91.8 KISS FM Aceh

Sigli -T Tajuddin bin T Marzuki (26 thn), warga Gampong Bungie Ujong Baroh, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ditangkap Polres Pidie, Selasa (20/8) sekira pukul 21.00 WIB saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Seulimum, Aceh Besar.
Uniknya, saat diringkus T Tajuddin berstatus sebagai narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang berlokasi di Lambaro, Aceh Besar. Sedianya ia masih sedang menjalani enam bulan lagi masa hukuman dari delapan tahun vonis hakim.
“T Tajuddin ditangkap sebagai pemesan sabu setelah polisi menangkap Junaidi Sulaiman, 27 tahun, warga Gampong Geulumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Bireuen,” kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada Serambi, Rabu (21/8).
Junaidi, kata Kapolres Sunarya, diringkus dalam operasi gabungan Polres Pidie di jalan elak Pulo Pisang, Kecamatan Pidie, Kamis (15/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Sejauh ini Serambi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala LP Banda Aceh, Mhd Tavip SH MH mengenai status penahanan T Tajuddin dan mengapa ia bisa berada di luar LP, padahal masa hukumannya belum berakhir.
Sumber :91.8 KISS FM Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar