MARZUKI ALIE: Bendera Aceh Jangan Jadi Pengingat Masa Konflik
03 Agustus 2013

Jakarta - Bendera Aceh yang mirip dengan lambang eks organisasi Gerakan
Aceh Merdeka (GAM) sebaiknya diubah. Namun, bukan berarti Aceh dilarang
memiliki bendera daerah.
Hal
itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Jakarta, Sabtu (3/8). "Bendera
boleh, setiap daerah kan ada benderanya. Tapi jangan ingatkan masa-masa
konflik di Aceh," kata Marzuki.
Dia berharap MoU Helsinski
dapat diimplementasikan. "Kita harap kesepakatan damai yang sudah
ditandatangani pemerintah dengan perwakilan GAM, betul-betul
dijalankan," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Qonun atau
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2013 tentang Penggunaan Bendera dan
Lambang Provinsi, Pemerintah Aceh telah mengesahkan penggunaan lambang
bendera GAM sebagai bendera resmi Aceh. Bahkan, di sejumlah wilayah
Aceh, bendera itu telah dikibarkan.
"Harusnya setelah MoU
Helsinski ada perubahan. Sebab kalau bendera Aceh yang diputuskan mirip
lambang GAM serta dilegalkan, seolah-olah ada yang menang dan kalah,"
kata pemerhati sosial Erwin Jose Rizal.
Dia menambahkan, jika
simbol-simbol GAM menjadi bagian NKRI, maka jelas menambah luka republik
ini. "Secara tersirat, Indonesia kalah berhadapan dengan GAM. Kalau
bendera lambangnya bulan bintang enggak masalah," imbuhnya.
Dia
yakin masyarakat Aceh tetap nyaman berada dalam bingkai NKRI. Apalagi
Aceh merupakan bagian dari yang mendirikan republik ini.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus dibantu oleh Menko
Polhukam untuk menyelesaikan masalah qanun. "Mendagri belum
berpengalaman dalam dinamika bernegara. Sebaiknya diambil alih Menko
Polhukam," tegas Marzuki.