Lhoksukon - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Utara, meminta Pemerintah Aceh Utara untuk segera membuat surat yang
ditujukan kepada Pemerintah Provinsi dan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap
tidak adanya transparansi pendapatan Migas.
Hal itu
disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Fraksi Partai Aceh, Tgk M. Nasir
Asnawi, yang juga selaku Panitia Anggaran saat membacakan rekomendasi
DPRK terhadap kebijakan umum anggaran perubahan dalam rapat paripurna,
Senin (26/08/2013).
“Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara harus segera membuat surat yang ditujukan
Pemerintah Provinsi dan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap tidak adanya
transparansi pendapatan Migas. Dan ini juga perlu segera membentuk Tim
Khusus guna mengaudit pendapatan Migas yang riil,” sebutnya dalam bacaan
rekomendasi DPRK.
Ironisnya, mengingat Kabupaten Aceh Utara
sebagai penghasil migas, maka pendapatan migas belum ril. “Terkait
persoalan ini, Aceh Utara yang sebagai penghasil Migas, perlu juga
menyurati Pemerintah Pusat supaya segera mensahkan PP Migas Aceh sesuai
dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tukasnya.
Dalam
rapat tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, H. Muhammad
Thaib bersama Wakilnya Muhammad Jamil MKes, Sekda Aceh Utara Ir
Syahbuddin Usman, Ketua DPRK Aceh Utara Jamaluddin Jalil, dan para
Kepala Dinas, Badan, serta Camat.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh
Lhoksukon - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, meminta Pemerintah Aceh Utara untuk segera membuat surat yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi dan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap tidak adanya transparansi pendapatan Migas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Fraksi Partai Aceh, Tgk M. Nasir Asnawi, yang juga selaku Panitia Anggaran saat membacakan rekomendasi DPRK terhadap kebijakan umum anggaran perubahan dalam rapat paripurna, Senin (26/08/2013).
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus segera membuat surat yang ditujukan Pemerintah Provinsi dan BPK RI Perwakilan Aceh terhadap tidak adanya transparansi pendapatan Migas. Dan ini juga perlu segera membentuk Tim Khusus guna mengaudit pendapatan Migas yang riil,” sebutnya dalam bacaan rekomendasi DPRK.
Ironisnya, mengingat Kabupaten Aceh Utara sebagai penghasil migas, maka pendapatan migas belum ril. “Terkait persoalan ini, Aceh Utara yang sebagai penghasil Migas, perlu juga menyurati Pemerintah Pusat supaya segera mensahkan PP Migas Aceh sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tukasnya.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib bersama Wakilnya Muhammad Jamil MKes, Sekda Aceh Utara Ir Syahbuddin Usman, Ketua DPRK Aceh Utara Jamaluddin Jalil, dan para Kepala Dinas, Badan, serta Camat.
Sumber : 91.8 KISS FM Aceh