">

Rabu, 21 Agustus 2013

DPR Aceh Sampai Saat Ini Belum Bahas Raqan Jinayah

Do you want to share?

Do you like this story?

DPRA Aceh Sampai Saat Ini Belum Bahas Raqan Jinayah

"Sebenarnya, pansus yang membahas rancangan qanun jinayah ini sudah tersebut. Hanya saja, pimpinan pansusnya belum ada," ujar Abdullah Saleh.

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga kini belum membahas rancangan qanun atau raqan jinayah. Namun, Badan Legislasi DPRA optimis raqan tersebut selesai sebelum masa persidangan 2013 berakhir.

"Raqan jinayah ini merupakan prioritas program legislasi 2013. Namun, raqan ini belum dibahas," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, Selasa (20/8) di Banda Aceh.

Belum dibahasnya rancangan qanun jinayah ini, Abdullah Saleh menjelaskan, karena terbentur dengan pembentukan panitia khusus atau pansus yang bertanggung jawab membahasnya.

Selain rancangan qanun jinayah, kata dia, ada juga rancangan qanun hukum acara jinayah. Badan Legislasi DPR A diberi wewenang membahas rancangan qanun hukum acara jinayah.

"Persentase pembahasannya sudah mencapai 40 persen. Kami yakin sebelum masa persidangan 2013 berakhir, rancangan qanun ini bisa disahkan," imbuhnya
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga kini belum membahas rancangan qanun atau raqan jinayah. Namun, Badan Legislasi DPRA optimis raqan tersebut selesai sebelum masa persidangan 2013 berakhir.
"Sebenarnya, pansus yang membahas rancangan qanun jinayah ini sudah tersebut. Hanya saja, pimpinan pansusnya belum ada," ujar Abdullah Saleh.
"Raqan jinayah ini merupakan prioritas program legislasi 2013. Namun, raqan ini belum dibahas," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh, Selasa (20/8) di Banda Aceh.

Belum dibahasnya rancangan qanun jinayah ini, Abdullah Saleh menjelaskan, karena terbentur dengan pembentukan panitia khusus atau pansus yang bertanggung jawab membahasnya.

Selain rancangan qanun jinayah, kata dia, ada juga rancangan qanun hukum acara jinayah. Badan Legislasi DPR A diberi wewenang membahas rancangan qanun hukum acara jinayah.

"Persentase pembahasannya sudah mencapai 40 persen. Kami yakin sebelum masa persidangan 2013 berakhir, rancangan qanun ini bisa disahkan," imbuhnya
 
sumber : Kabar ACEH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q