">

Jumat, 02 Agustus 2013

YARA Aceh : Kami Gugat Gubernur Aceh Melalui Jalur Hukum

Do you want to share?

Do you like this story?

Foto : Ilustrasi Santunan Kepada Anak Yatim Di Aceh
YARA Aceh : Bila Senin, 5 Agustus 2013 Beasiswa 116.604 Yatim Piatu Di Seluruh Aceh Tidak Cair Juga, Kami Gugat Gubernur Aceh Melalui Jalur Hukum

* Beasiswa senilai Rp 1,8 juta per anak per tahun ini sudah dialokasikan dalam APBA 2013 sebesar Rp 117.738 miliar, namun hingga berakhirnya bulan ketujuh ini belum disalurkan kepada calon penerima Tegas Direktur YARA Safaruddin SH
BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mensomasi (memperingatkan dengan keras) Gubernur Aceh agar segera membayarkan bantuan pendidikan (beasiswa) untuk 116.604 yatim, piatu, dan yatim piatu di seluruh Aceh.

Direktur YARA Safaruddin SH kepada Serambi Kamis (1/8) mengatakan, surat somasi itu sudah dikirim pihaknya melalui faksimili ke sejumlah nomor fax di Kantor dan Pendopo Gubernur Aceh, juga ditembuskan ke DPRA. “Sudah kami kirim ke nomor fax Kantor Gubernur, Pendopo, dan DPRA. Kami berharap Gubernur bisa segera menindaklanjutinya,” kata Safaruddin.

Dalam somasi yang turut ditembuskan ke email Serambi, YARA antara lain menyatakan, dana bantuan pendidikan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu harus segera direalisasikan karena menyangkut kelanjutan pendidikan anak-anak mulai tingkat SD/SDLB/MIN, SMP/MTSN, sampai SMA/SMK/MAN dan dayah. “Bantuan Rp 1,8 juta/orang/tahun atau Rp 900.000/semester sangat dibutuhkan oleh mereka, apalagi ini sudah masuk tahun ajaran baru”.

Safaruddin mengatakan, somasi ini semata-sama untuk mengingatkan seluruh jajaran pemerintah dan rakyat Aceh, agar tidak menyia-nyiakan anak yatim, apalagi di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri. “YARA melayangkan somasi ini agar kehidupan bernegara selaras dengan nilai-nilai tatanan bernegara, mengingatkan Pemerintah Aceh dan menjaga agar daerah Aceh tidak mendapatkan murka dari Allah SWT,” kata Safaruddin.
“YARA mengultimatum Pemerintah Aceh untuk segera membayar uang tersebut paling lambat sampai hari Senin tanggal 5 Agustus 2013. Jika tidak dibayarkan, kami akan menggugat Pemerintah Aceh ke jalur hukum,” demikian Safaruddin SH
sumber : Kabar ACEH

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q