Siat at lahee aneuk bajeung di aceh
NIKAHI ADIK DAN KAKAK, PEMUDA SIGLI DI HAMBO WARGA SAWANG
Lhoksukon - Karena menikahi adik dan kakak, Dedi (40 thn) harus
menerima hukuman pahit. Pria asal Kota Sigli, Pidie, itu dihambo warga
pada harii Minggu kemarin (4/8), sekira pukul 00.30 WIB. Dia beserta
kedua istrinya ditemukan dalam satu rumah di Babah Krueng, Kecamatan
Sawang, Aceh Utara.
Informasi dari warga sekitar, setelah
menikahi Sak (31 thn), Dedi juga mengawini Fak (22 thn), adik iparnya
sendiri atau adik kandung Sak. Setelah dihayak warga, Dedi dan
kakak-adik itu diamankan ke Polsek Sawang untuk menghindari hal-hal
tidak diinginkan.
Saat
diinterogasi polisi, Fak mengaku baru menikah dengan Dedi (abang
iparnya) sekitar 10 hari lalu. Namun, sebelumnya dia telah melahirkan
dua anak hasil hubungannya dengan Dedi.
Sedangkan Sak mengaku, selama ini mereka tinggal bersama dalam satu rumah bersama Dedi dan Fak, di kawasan Banda Aceh.
Keuchik Babah Krueng, M Diah, menyebutkan warga mengetahui kasus itu
saat Dedi menikahi Sak, warga desanya, beberapa tahun lalu. Namun, warga
tidak mengetahui bagaimana Dedi membawa adik iparnya. “Semalam dia
sempat dihajar warga, lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan,” kata M
Diah.
Keduanya pun diamankan di Polsek atas permintaan warga
setelah sempat dihajar. “Dalam proses interogasi, Fak mengaku sudah
memiliki dua anak hasil hubungannya dengan Dedi. Tapi dia mengaku baru
sekitar 10 hari menikah,” kata Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe, Iptu
Sofyan kepada Prohaba, kemarin.
Menurutnya, kasus itu dalam
proses penyelidikan. “Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, kasus
itu akan kami proses. Tapi, jika tidak, kemungkinan akan diserahkan ke
Willayatul Hisbah,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar