Pemerintah Bakal Revisi Lambang dan Bendera Aceh
Kamis, 01 Agustus 2013
Jakarta - Pemerintah bekal membentuk tim khusus buat mengevaluasi dan
merevisi Qanun Nomer 3 Tahun 2013 tentang lambang dan bendera Aceh.
Demikian kesepakatan tertutup antara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi,
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan DPR Aceh.
Gamawan berharap, tim khusus bisa mendapatkan titik temu mengenai
perbedaan komposisi lambang dan bendera Aceh antara pemerintah dan Aceh.
Selain soal di atas, pertemuan tertutup juga menyepakati buat
memperpanjang masa pembahasan selama dua bulan ke depan, tepatnya sampai
15 Oktober. Sebelumnya pembahasan seharusnya berakhir 14 Agustus.
"Ini perpanjangan pembahasan Qanun untuk yang kedua," kata Gamawan.
Sebelumnya DPR Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh yang baru
pada hari peringatan perdamaian Helsinki ke-8 pada 15 Agustus. Padahal
Qanun No. 3 Tahun 2013 belum disahkan.