OMBUDSMAN ACEH LARANG PEMUDIK PAKAI MOBIL DINAS
Banda
Aceh - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr.Taqwaddin Husin
menegaskan, sesuai aturan dan ketentuan yang ada, mobil dinas tidak
boleh dipakai mudik atau dimanfaatkan untuk keperluan lain saat cuti
bersama dan libur idul fitri 1434 Hijriah.
Katanya, penggunaan
mobil dinas untuk kepentingan pribadi apalagi dalam masa cuti/liburan
sudah mencederai semangat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik.
“Mobil dinas identik dengan pelayanan publik, sedangkan liburan idul
fitri, kepentingan pribadi. tidak etis,” ujar Taqwaddin. Jumat (2/8)
Hal ini senada dengan pernyataan Mendagri tentang larangan penggunaan
mobil dinas untuk kepentingan mudik, sesuai dengan Keppres.
Ombudsman RI menambahkan para pejabat untuk mematuhi dan taat terhadap
aturan tersebut. Beliau juga menambahkan, apabila masyarakat melihat dan
mendapatkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat
dipersilahkan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami akan menindaklanjuti
laporan tersebut,” tambah Taqwaddin didampingi Rudi Ismawan, Asisten
Bidang Sosialisasi.
* Tarif Angkutan Lebaran
Dalam
pada itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mengharapkan kepada
pengusaha angkutan untuk tidak menaikkan tarif menjelang perayaan Idul
Fitri yang kiranya dapat memberatkan masyarakat para pemudik.
Seharusnya, tarif angkutan umum ekonomi di Aceh tetap mengacu kepada
Peraturan Menteri Perhubungan RI No 64/2013 dengan menggunakan tarif
sesuai yaitu Tarif Dasar Rp 124/ penumpang/km sedangkan batas atas Rp
161/penumpang/km dan batas bawah Rp 99/penumpang/km.
“Idealnya, tidak ada kenaikan tarif ataupun tuslah”, kata Taqwaddin.
Ombudsman juga berharap adanya pos lebaran dan kerjasama dinas
perhubungan dengan kepolisian dalam pemantauan dan penempatan personil
di titik-titik rawan kecelakaan dapat menambah kenyamanan para pemudik.
“Semoga liburan lebaran tahun ini lebih baik dari tahun-tahun
sebelumnya dalam segala hal,”akhiri pakar hukum dari Unsyiah tersebut.