Selasa, 06 Agustus 2013
“Pelaku ditangkap pada Ahad (4/8/2013)
pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Kombes
Rudi Tranggono di Kantor BNNP Sumut, Jalan Halat, Medan, Senin
(5/8/2013) petang.
Dia memaparkan, pengiriman ganja ini
berhasil digagalkan setelah petugas BNN Provinsi Sumut mendapatkan
laporan dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang membawa ganja
dari Aceh ke Medan. Keduanya diketahui menumpang Bus Anugerah.
Petugas BNN Provinsi Sumut kemudian
menganalisa dan mendalami laporan masyarakat itu. Setelah memastikan
jalur perjalanan pelaku, mereka pun bekoordinasi dengan BNN Kabupaten
Langkat.
Petugas BNN Kabupaten Langkat yang
mendapatkan perintah, kemudian menyetop bus dengan pelat nomor BL 7494
A. Selanjutnya, mereka pun melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan,
petugas BNN menemukan 20 Kg ganja kering dalam koper. Mereka juga
mengamankan seorang pemuda bernama Mursalin Muhammad alias Alin Bin
Muhammad (26). “Sedangkan satu orang rekannya berhasil melarikan diri,”
tutur Rudi.
Berdasarkan identitasnya, Mursalin
diketahui sebagai warga Dusun Uteun Punti, Desa Sawang, Kecamatan
Sawang, Aceh Utara. Dia mengaku mendapat upah Rp 300 ribu untuk
mengantarkan ganja ini ke Medan. “Baru sekali ini (mengirim ganja), cuma
mendapat upah Rp 300 ribu,” akunya.
Rencananya ganja itu akan dijual di
Medan. Harga jualnya Rp 1.100.000 per Kg. “Sudah ada penampungnya di
Medan, tapi aku tidak tahu namanya,” jelas Mursalin.
Atas perbuatannya, Mursalin dijerat
dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009
tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun,
maksimal 20 tahun penjara.
sumber : Warta Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar