">

Selasa, 06 Agustus 2013

2 Pemuda dari Aceh selundupkan ganja 20 Kg ke Medan

Do you want to share?

Do you like this story?

Selasa, 06 Agustus 2013

http://wartaaceh.com/wp-content/uploads/2012/08/ilustrasi-ganja.jpgMedan – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan pengiriman 20 Kg ganja dari Aceh ke Medan. Narkotika itu disita dari seorang kurir yang ditangkap di Pos Lantas, Bukit Satu, Tangkahan Durian, Brandan Barat, Langkat.


“Pelaku ditangkap pada Ahad (4/8/2013) pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut, Kombes Rudi Tranggono di Kantor BNNP Sumut, Jalan Halat, Medan, Senin (5/8/2013) petang.
Dia memaparkan, pengiriman ganja ini berhasil digagalkan setelah petugas BNN Provinsi Sumut mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dua pemuda yang membawa ganja dari Aceh ke Medan. Keduanya diketahui menumpang Bus Anugerah.

Petugas BNN Provinsi Sumut kemudian menganalisa dan mendalami laporan masyarakat itu. Setelah memastikan jalur perjalanan pelaku, mereka pun bekoordinasi dengan BNN Kabupaten Langkat.
Petugas BNN Kabupaten Langkat yang mendapatkan perintah, kemudian menyetop bus dengan pelat nomor BL 7494 A. Selanjutnya, mereka pun melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas BNN menemukan 20 Kg ganja kering dalam koper. Mereka juga mengamankan seorang pemuda bernama Mursalin Muhammad alias Alin Bin Muhammad (26). “Sedangkan satu orang rekannya berhasil melarikan diri,” tutur Rudi.

Berdasarkan identitasnya, Mursalin diketahui sebagai warga Dusun Uteun Punti, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dia mengaku mendapat upah Rp 300 ribu untuk mengantarkan ganja ini ke Medan. “Baru sekali ini (mengirim ganja), cuma mendapat upah Rp 300 ribu,” akunya.

Rencananya ganja itu akan dijual di Medan. Harga jualnya Rp 1.100.000 per Kg. “Sudah ada penampungnya di Medan, tapi aku tidak tahu namanya,” jelas Mursalin.

Atas perbuatannya, Mursalin dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

 sumber : Warta Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q