">

Jumat, 10 Januari 2014

Lagi-lagi Bank Aceh kebobolan Rp 4 Miliar

Do you want to share?

Do you like this story?

* Diduga Libatkan Karyawati Capem Balai Kota Banda Aceh 
 
Banda Aceh - Seorang karyawati Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota Banda Aceh berinisial YF diduga menggelapkan uang kredit yang disetor nasabah mencapai Rp 4 miliar dalam rentang waktu 2009-2013. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo membenarkan pihak Bank Aceh Pusat sudah melaporkan kasus ini ke polisi.

Dengan terendusnya dugaan kejahatan yang dilakukan YF, itu artinya dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah dua kali PT Bank Aceh kebobolan. Sebelumnya pada 2009 melibatkan customer service (CS) Bank Aceh Cabang Sabang, Sri Rezeki yan
g mengambil dana nasabah mencapai Rp 9 miliar pada 2009.
Informasi awal dugaan penggelapan uang nasabah oleh karyawati berinisial YF di Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Banda Aceh, Rabu (8/1).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gustav Leo mengonfirmasikan bahwa pihak PT Bank Aceh Pusat di Banda Aceh telah melaporkan perkara itu ke Polda Aceh pada 13 November 2013 setelah mengetahui ada penggelapan oleh YF.
“Menurut pelapor uang yang digelapkan itu mencapai Rp 4 miliar, tetapi kita belum bisa memastikan angka itu karena belum memeriksa nasabah yang menyetor kredit. YF sebagai terlapor juga belum kami periksa,” kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II, AKBP Sigit Ali Ismanto.

Kabid Humas menyebutkan, ada sekitar 20 nasabah yang setoran mereka itu diduga digelapkan YF. YF adalah karyawati bagian perkreditan Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh. Namun, penggelapan diduga tak dilakukan setiap bulan dari 2009-2013, melainkan sebagian dari bulan-bulan di antara tahun tersebut dengan jumlah bervariasi. “Jumlahnya antara lain Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per nasabah,” kata Gustav Leo.
Ditanya bagaimana penggelapan ini dilakukan, apakah ikut melibatkan orang lain dan kenapa lama sekali terungkap, menurut Kabid Humas Polda Aceh hal itu sedang diselidiki oleh penyidik dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan maupun ketika nantinya YF sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Perbuatan itu dibidik melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Ancaman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kabid Humas.

Terkait informasi yang beredar bahwa YF juga terlibat kredit fiktif, yaitu memalsukan dokumen seakan ada nasabah kredit, padahal tak ada, sehingga dana kredit tersebut dapat diambilnya, Kabid Humas mengatakan dalam penyelidikan ini belum mengarah ke sana. “Kalau mengarah ke sana berarti kejahatan perbankan sehingga yang menangani bagian perbankan Polda Aceh,” sebutnya.

Sama-sama wanita
Menurut catatan Serambi, pada 2009, CS Bank Aceh Cabang Sabang, Sri Rezeki melakukan kejahatan dengan cara lain. Ia menarik uang Rp 10 miliar lebih dari tabungan milik 43 nasabah. Kasus ini baru terungkap pada 2011 dan kini Sri Rezeki sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara di Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar.

Sri Rezeki bisa mencairkan dana nasabah karena para nasabah mengenal wanita ini baik, sehingga mereka sering menitipkan buku tabungan dan deposito padanya.
Sri dalam jawabannya menanggapi gugatan Syarifah Nurhayati (65), seorang nasabah yang depositonya bobol hingga Rp 3 miliar, mengakui perbuatannya, tapi tak melakukan sendiri, melainkan dibantu teller atau karyawan lainnya di bank itu.

Selain Sri Rezeki dan YF yang sedang dalam penyelidikan, kejahatan lainnya--masih di Bank Aceh--melibatkan juga seorang wanita bernama Yulvina sekitar 2011. Wanita ini menerbitkan enam lembar cek kepada suaminya, padahal ia mengetahui saldo suaminya tak mencukupi. Yulvina juga mengetahui suaminya akan menggunakan cek yang ternyata kosong ini untuk pembayaran bahan bangunan, seperti didakwakan JPU Kejari Banda Aceh pada sidang perdana di PN Banda Aceh pada awal 2012. Kini suami istri ini, sepertinya juga sedang menjalani proses hukum akibat perbuatan mereka.

sumber : Serambi Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q