">

Senin, 27 Januari 2014

Kisruh Pembangunan RS Regional di Aceh Selatan Disesalkan

Do you want to share?

Do you like this story?

Tapaktuan - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar yang juga anggota DPRK Aceh Selatan T Mudasir sangat menyesalkan sikap oknum tertentu di daerah itu yang terus mempersoalkan kebijakan pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit (RS) regional bantuan Jerman, dari Gampong Rasian Kecamatan Pasie Raja ke kompleks RSUD Yulidin Away Tapaktuan. 


"Seharusnya tidak pantas hal itu terus di persoalkan sampai menjadi polemik berkepanjangan, sebab pembangunan rumah sakit tersebut masih sebatas wacana, belum ada kepastian. Apalagi program bantuan dari Pemerintah Jerman tersebut bukan bersifat hibah murni melainkan pinjaman, sehingga jika terus dipersoalkan kita khawatir rencana itu dibatalkan. Dan jika sampai dibatalkan, daerah dan masyarakat Aceh Selatan yang rugi," kata Mudasir kepada MedanBisnis di Tapaktuan, Kamis (23/1).

Mudasir menyikapi aksi demo yang dilancarkan puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Aceh Selatan (AP2AS) beberapa waktu lalu, memprotes rencana pemindahan lokasi RS tersebut.
Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan ini menambahkan, protes yang dilayangkan puluhan pengunjuk rasa, Senin (20/1) lalu dengan menyalahkan Pemkab Aceh Selatan sebagai penyebab batalnya rencana pembangunan RS di Pasie Raja, merupakan sebuah tudingan yang sangat keliru dan salah alamat.

"Sebab kebijakan pemindahan itu murni hasilkajian dan survey tim teknis yang melibatkan pemerintah pusat dan provinsi. Sehingga saya menilai salah alamat jika Pemkab Aceh Selatan yang disalahkan di balik batalnya rencana pembangunan rumah sakit regional itu di Pasie Raja," ujarnya.

Apalagi, tegas Mudasir, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra SH dalam beberapa kesempatan telah berulang kali menegaskan bahwa dirinyalah orang pertama yang menunjuk atau meminta lokasi pembangunan rumah sakit tersebut di Gampong Rasian. Pertimbangan bupati, lokasi tersebut strategis karena telah tersedia tanah seluas enam hektare milik Pemerintah Aceh, sehingga tidak perlu lagi menganggarkan dana untuk ganti rugi.

Asumsi bupati, jika nantinya pembangunan RS terealisasi, Pemkab Aceh Selatan akan berusaha mengurus ke provinsi agar tanah tersebut menjadi hak milik Kabupaten Aceh Selatan.

Tapi karena proses survei oleh tim teknis akhirnya menyatakan lokasi tersebut tidak memenuhi syarat, terpaksa rencananya dipindahkan ke Tapaktuan.

Mudasir juga menyatakan penyesalan atas sikap oknum-oknum tertentu di daerah itu yang terkesan telah menggiring persoalan tersebut ke ranah politik. Bahkan yang lebih parah, ada pernyataan oknum yang membawa-bawa nama kecamatan atau wilayah tertentu untuk dikaitkan dalam persoalan tersebut, seolah-olah Pemkab Aceh Selatan telah mendiskriminasi wilayah tertentu.

Pihaknya sendiri, tambah Mudasir, tetap berkomitmen terus mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan sejauh tidak bertentangan dengan aturan.
"Meskipun saat pilkada dulu berbeda pandangan politik, itu tidak bisa menghambat kami untuk membantu pemerintah saat ini. Sebab perbedaan politik masa lalu telah berakhir, kini saatnya secara bersama-sama mendukung pemerintahan terpilih untuk berbuat demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat," kata Mudasir mengakhiri.

sumber : Medan Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Top 5 News

Contact Us About Us Privacy Help Redaksi Info Iklan F A Q