Lhokseumawe - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis
Dhoni (34 thn), petugas medis asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap pasien dengan
hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 60 juta. Dhoni terbukti
mencabuli Bad (17 thn), gadis asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,
saat korban hendak dirontgen di Rumah Sakit PMI Aceh Utara, 16 September
2012 lalu.
Putusan itu lebih tinggi setahun dari putusan
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Dalam sidang pamungkas
di PN Lhokseumawe 3 Juni 2013, Dhoni divonis tiga tahun penjara, karena
terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis terhadap permohonan banding diputuskan dalam sidang di PT Banda
Aceh, 19 Juli 2013. Sidang itu dipimpin Hidayat Hasyim SH, didampingi
dua hakim anggota, Mahfud Fauzi SH dan Adi Dachrowy SA SH. Majelis hakim
menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan, sehingga
dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Bila tak
sanggup membayar denda, harus diganti dengan hukuman penjara tambahan
tiga bulan.
“Majelis hakim PT Banda Aceh menerima permohonan
banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap
putusan PN Lhokseumawe. Hakim juga memperbaiki putusan PN Lhokseumawe,”
kata Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Muda Pidana, M Nasir A Gani
kepada Serambi kemarin.
Ditambahkan, pihaknya menerima salinan
putusan tersebut pagi tadi (kemarin -red). “Petikan putusan itu sudah
kami beritahukan kepada terdakwa dan jaksa Kejari Lhokseumawe.
Permohonan kasasi dari pengacara terdakwa sudah diserahkan kepada kami.
Jadi, sekarang kita hanya menunggu memori kasasi dari mereka,” katanya.
T Fakhrial Dani SH, pengacara Dhoni, menyatakan pihaknya sudah ke
Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk mengajukan kasasi terhadap putusan
PT Banda Aceh. “Kami ingin menguji putusan PT tersebut, karena menurut
kami saat proses persidangan tidak terungkap bahwa klien saya mencabuli
korban seperti tuntutan jaksa. Sebelumnya korban juga ragu-ragu
memberikan keterangan. Ini yang membuat kita ingin menguji materi
putusan itu ke Mahkamah Agung dan kita berharap nantinya hakim agung
lebih arif dalam mengambil keputusan,” ujarnya. (c37)
Sumber : Serambi Indonesia
Lhokseumawe - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis Dhoni (34 thn), petugas medis asal Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap pasien dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 60 juta. Dhoni terbukti mencabuli Bad (17 thn), gadis asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, saat korban hendak dirontgen di Rumah Sakit PMI Aceh Utara, 16 September 2012 lalu.
Putusan itu lebih tinggi setahun dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Dalam sidang pamungkas di PN Lhokseumawe 3 Juni 2013, Dhoni divonis tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis terhadap permohonan banding diputuskan dalam sidang di PT Banda Aceh, 19 Juli 2013. Sidang itu dipimpin Hidayat Hasyim SH, didampingi dua hakim anggota, Mahfud Fauzi SH dan Adi Dachrowy SA SH. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan, sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Bila tak sanggup membayar denda, harus diganti dengan hukuman penjara tambahan tiga bulan.
“Majelis hakim PT Banda Aceh menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan PN Lhokseumawe. Hakim juga memperbaiki putusan PN Lhokseumawe,” kata Humas PN Lhokseumawe melalui Panitera Muda Pidana, M Nasir A Gani kepada Serambi kemarin.
Ditambahkan, pihaknya menerima salinan putusan tersebut pagi tadi (kemarin -red). “Petikan putusan itu sudah kami beritahukan kepada terdakwa dan jaksa Kejari Lhokseumawe. Permohonan kasasi dari pengacara terdakwa sudah diserahkan kepada kami. Jadi, sekarang kita hanya menunggu memori kasasi dari mereka,” katanya.
T Fakhrial Dani SH, pengacara Dhoni, menyatakan pihaknya sudah ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PT Banda Aceh. “Kami ingin menguji putusan PT tersebut, karena menurut kami saat proses persidangan tidak terungkap bahwa klien saya mencabuli korban seperti tuntutan jaksa. Sebelumnya korban juga ragu-ragu memberikan keterangan. Ini yang membuat kita ingin menguji materi putusan itu ke Mahkamah Agung dan kita berharap nantinya hakim agung lebih arif dalam mengambil keputusan,” ujarnya. (c37)
Sumber : Serambi Indonesia