22 Agustus 2013
Banda Aceh - Sebanyak 1.259 calon anggota legislatif (caleg) tingkat
DPR Aceh dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014 akan bersaing
memperebutkan 81 kursi di 10 daerah pemilihan. Jumlah caleg DPR Aceh ini
diperoleh Serambi setelah pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
melakukan pleno tertutup mengenai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di
Aula Kantor KIP Aceh Selasa (20/8).
Ketua Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sesuai dengan surat edaran
KPU Nomor 229/2013, KIP Aceh meminta para pimpinan atau penghubung
partai politik peserta pemilu untuk membubuhkan paraf pada draf DCT
sebelum diumumkan di media.
“Hal ini untuk mengecek kembali hal-hal seperti nama dan foto agar tidak
ada kesalahan saat pengumuman DCT. Tapi jika dalam hal ini pimpinan
atau penghubung partai tidak memberi paraf, itu tidak jadi masalah,
karena ini hanya untuk mengkroscek,” katanya kepada Serambi, Rabu
kemarin (21/8).
Dalam penetapan DCT ini, kata dia, ada tiga
nama yang dicoret karena calon meninggal dunia. “Yang meninggal dunia
ini boleh diganti oleh partai bersangkutan dan waktu yang diberikan
untuk penggantian itu adalah satu hari, sesuai dengan aturan dari KPU.
Mengenai hal ini kita sudah beritahukan kepada partai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Junaidi mengatakan, dari
seluruh jumlah caleg kategori Daftar Calon Sementara (DCS) dan
penambahan kuota 20 persen, 12 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat
sehingga tidak masuk dalam DCT.
“Ke-12 orang ini tidak lulus
karena tiga orang meninggal dunia, dua orang mengundurkan diri, dua
orang tidak lulus uji baca Quran, empat orang absen pada uji baca Quran,
dan satu tidak memenuhi syarat administrasi,” katanya.
Sesuai
jadwal dan tahapan, Kamis (22/8) hari ini adalah batas untuk penyusunan
dan penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK. Nama-nama yang masuk dalam DCT
akan diumumkan pada 23-25 Agustus 2013. Sedangkan penyelesaian sengketa
penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK dijadwalkan mulai 18 Agustus sampai
14 November 2013.
“Jika ada calon yang keberatan karena namanya
tidak dimasukkan dalam DCT, dapat menyampaikan keberatannya ke bawaslu.
Apabila keputusan bawaslu juga tidak memuaskan para pihak, maka paling
lambat tiga hari setelah putusan bawaslu pihak bersangkutan dapat
mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas
Junaidi.
Sumber :91.8 KISS FM Aceh
22 Agustus 2013
Banda Aceh - Sebanyak 1.259 calon anggota legislatif (caleg) tingkat
DPR Aceh dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014 akan bersaing
memperebutkan 81 kursi di 10 daerah pemilihan. Jumlah caleg DPR Aceh ini
diperoleh Serambi setelah pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
melakukan pleno tertutup mengenai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) di
Aula Kantor KIP Aceh Selasa (20/8).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 229/2013, KIP Aceh meminta para pimpinan atau penghubung partai politik peserta pemilu untuk membubuhkan paraf pada draf DCT sebelum diumumkan di media.
“Hal ini untuk mengecek kembali hal-hal seperti nama dan foto agar tidak ada kesalahan saat pengumuman DCT. Tapi jika dalam hal ini pimpinan atau penghubung partai tidak memberi paraf, itu tidak jadi masalah, karena ini hanya untuk mengkroscek,” katanya kepada Serambi, Rabu kemarin (21/8).
Dalam penetapan DCT ini, kata dia, ada tiga nama yang dicoret karena calon meninggal dunia. “Yang meninggal dunia ini boleh diganti oleh partai bersangkutan dan waktu yang diberikan untuk penggantian itu adalah satu hari, sesuai dengan aturan dari KPU. Mengenai hal ini kita sudah beritahukan kepada partai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Junaidi mengatakan, dari seluruh jumlah caleg kategori Daftar Calon Sementara (DCS) dan penambahan kuota 20 persen, 12 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam DCT.
“Ke-12 orang ini tidak lulus karena tiga orang meninggal dunia, dua orang mengundurkan diri, dua orang tidak lulus uji baca Quran, empat orang absen pada uji baca Quran, dan satu tidak memenuhi syarat administrasi,” katanya.
Sesuai jadwal dan tahapan, Kamis (22/8) hari ini adalah batas untuk penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK. Nama-nama yang masuk dalam DCT akan diumumkan pada 23-25 Agustus 2013. Sedangkan penyelesaian sengketa penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK dijadwalkan mulai 18 Agustus sampai 14 November 2013.
“Jika ada calon yang keberatan karena namanya tidak dimasukkan dalam DCT, dapat menyampaikan keberatannya ke bawaslu. Apabila keputusan bawaslu juga tidak memuaskan para pihak, maka paling lambat tiga hari setelah putusan bawaslu pihak bersangkutan dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Junaidi.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 229/2013, KIP Aceh meminta para pimpinan atau penghubung partai politik peserta pemilu untuk membubuhkan paraf pada draf DCT sebelum diumumkan di media.
“Hal ini untuk mengecek kembali hal-hal seperti nama dan foto agar tidak ada kesalahan saat pengumuman DCT. Tapi jika dalam hal ini pimpinan atau penghubung partai tidak memberi paraf, itu tidak jadi masalah, karena ini hanya untuk mengkroscek,” katanya kepada Serambi, Rabu kemarin (21/8).
Dalam penetapan DCT ini, kata dia, ada tiga nama yang dicoret karena calon meninggal dunia. “Yang meninggal dunia ini boleh diganti oleh partai bersangkutan dan waktu yang diberikan untuk penggantian itu adalah satu hari, sesuai dengan aturan dari KPU. Mengenai hal ini kita sudah beritahukan kepada partai,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh Junaidi mengatakan, dari seluruh jumlah caleg kategori Daftar Calon Sementara (DCS) dan penambahan kuota 20 persen, 12 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam DCT.
“Ke-12 orang ini tidak lulus karena tiga orang meninggal dunia, dua orang mengundurkan diri, dua orang tidak lulus uji baca Quran, empat orang absen pada uji baca Quran, dan satu tidak memenuhi syarat administrasi,” katanya.
Sesuai jadwal dan tahapan, Kamis (22/8) hari ini adalah batas untuk penyusunan dan penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK. Nama-nama yang masuk dalam DCT akan diumumkan pada 23-25 Agustus 2013. Sedangkan penyelesaian sengketa penetapan DCT anggota DPRA dan DPRK dijadwalkan mulai 18 Agustus sampai 14 November 2013.
“Jika ada calon yang keberatan karena namanya tidak dimasukkan dalam DCT, dapat menyampaikan keberatannya ke bawaslu. Apabila keputusan bawaslu juga tidak memuaskan para pihak, maka paling lambat tiga hari setelah putusan bawaslu pihak bersangkutan dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Junaidi.
Sumber :91.8 KISS FM Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar